Home / Daerah / Health / Politik

Kamis, 14 November 2024 - 20:30 WIB

DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Medis

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai wartawan. Latif

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai wartawan. Latif

BagusNews.Co — DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang baru saja melakukan pembahasan terkait beberapa Raperda, salah satunya Raperda Pengelolaan Limbah medis yang masih semrawut di Kota Serang.

DRPD Kota Serang mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang salah satunya, yaitu Raperda Pengelolaan Limbah Medis.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menjelaskan bahwa Kota Serang sangat membutuhkan aturan tentang pengelolaan limbah medis tersebut karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pengelolaan limbah medis memang sangat diperlukan, tentunya karena kota serang ini di RTRW-nya juga ada industri yang di Kecamatan Kasemen di dua kelurahan, kemudian di Walantaka.” tuturnya.

Lebih lanjut, Muji mengatakan bahwa Kota Serang sebenarnya memerlukan investor untuk membantu dalam pengelolaan limbah medis dikarenakan banyak rumah sakit yang baru di Kota Serang, hal ini ia sampaikan di Gedung DPRD Kota Serang.

Baca Juga :  Banten Jadi Tuan Rumah Silatnas Pecinta Sepeda Onthel, Catat Tanggalnya

“Tentunya itu juga mungkin ada investor menenai pengelolaan limbah yang sampai saat ini di Kota Serang belum ada, baru pemgumpulan limbah saja khususnya mengenai B3 yang dari rumah sakit, puskesmas atau bahkan yang dari klinik2. Sedangkan ini RS yang ada di Kota Serang ini banyak yang baru,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muji menjelaskan, bahwa limbah medis ini tidak bisa ditempatkan sembarang apalagi berdekatan dengan masyarakat sebelum diolah.

“Kalau limbah medis ini harus khusus jangan ditempatkan kecuali kalau memang itu sudah diolah dan itu aman untuk masyarakat di lingkungannya atau sekitarnya baru itu dikumpulkan di Cilowong,” tegasnya.

Sambung Muji, sebelumnya Kota Serang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga diluar Kota Serang untuk pengelolaan limbah medis ini.

Baca Juga :  Dampak Efesiensi Anggaran, Gaji 13 dan 14 Harapan Honorer Pemkot Serang Semakin Jauh

“Setahu saya limbah medis di Kota Serang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau kah memang yang ada di wilayah Kabupaten Serang atau di luar Kota Serang,” ungkapnya.

Muji menegaskan, terkait pentingnya peraturan yang bisa mengatur tentang pengelolaan limbah medis ini dikarenakan beberapa rumah sakit bermunculan di Kota Serang.

“Yang kemarin kan sedikit, hanya rumah sakit, kemudian puskesmas. Sekarang kan Rs juga tambah ada Citra Arrafiq, Ibunda, dan karena juga mungkin meningkatnya jumlah penduduk, dan juga meningkat orang sakit dan alat-alat medis tambah banyak, jadi saya kira memang sangat diperlukan sekali di Kota Serang ada pengaturan daripada perda itu,” pungkasnya Muji. (Red/Latif)

Share :

Baca Juga

Daerah

‎Pemkab Serang Genjot Kapasitas UMKM, 326 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan Wirausaha Terpadu

Daerah

Warga Kota Serang Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Siapkan ATM AMANAH

Daerah

DKBP3A Kabupaten Serang Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting 2024

Daerah

Pj Sekda Banten M Tranggono Diganti, Al Muktabar Tunjuk Virgojanti Jadi Plh Sekda

Daerah

Bupati Serang Temui Kementerian PKP RI, Bahas Program Rumah Tidak Layak Huni dan Penanganan Bencana

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Temui Korban Banjir Teluk Naga Pastikan Percepat Penanganan

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Serang Gelar Evaluasi Akses Data Kependudukan

Daerah

Jelang Pemilu 2024, Dua Kelurahan di Kota Serang Terkendala Jaringan Internet