Home / Daerah / Ekonomi

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:02 WIB

Opsen PKB Mulai Berlaku, Berikut Simulasi Penghitungannya di Provinsi Banten

BagusNews.Co – Pemerintah telah memberlakukan pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mulai 5 Januari 2025, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

Dengan telah berlakukannya opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten tidak akan menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menyampaikan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen. Sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

“Namun demikian atas pengenaan pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutkan dilakukan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” ungkap Damenta.

“Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten

Kebijakan tidak ada penambahan pajak tersebut, kata Damenta, tertuang dalam Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Dengan kebijakan itu, Damenta berharap dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.

“Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Berikut simulasi penghitungan pembayaran PKB dan BBNKB serta opsen PKB dan opsen BBNKB

Pembayaran PKB yang berlaku di Tahun 2024 di Provinsi Banten

Harga Jual Unit x Besaran Bobot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (1,05)x Tarif PKB berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (1,75 persen)

Simulasiasi penghitungan pembayaran PKB tahun 2024 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Konten Kreatif Milenial

Rp200.000.000 x 1,05 x 1,75 persen = Rp3.675.000
Sehingga wajib pajak membayar PKB sebesar Rp3.675.000

Pembayaran PKB dan Opsen PKB yang berlaku di Tahun 2025

Harga Jual Unit x Besaran Bobot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (1,05) x Tarif PKB berdasarkan Perda Provinai Banten Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (1,2 persen) x 87,85 persen (100 persen – 12,15 persen berdasarkan Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Simulasiasi penghitungan pembayaran PKB tahun 2025 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000

Rp200.000.000 x 1,05 x 1,2 persen x 87,85 persen = Rp2.213.820

Sehingga wajib pajak membayar PKB sebesar Rp2.213.820

Simulasiasi penghitungan pembayaran Opsen PKB tahun 2025 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000

Pokok PKB x 66 persen (opsen PKB)
Rp2.213.820 x 66 persen = Rp1.461.121,2
Sehingga wajib pajak membayar Opsen PKB sebesar Rp1.461.121,2

Simulasiasi penghitungan pembayaran PKB ditambah dengan Opsen PKB tahun 2025 dengan harga jual unit kendaraan Rp200.000.000

Pokok PKB + Opsen PKB
Rp2.213.820 + Rp1.461.121,2 = Rp3.674.941,2
Sehingga wajib pajak membayar PKB dan Opsen PKB pada tahun 2025 sebesar Rp3.674.941,2

Demikian simulasi penghitungan PKB dan Opsen PKB tahun 2025 di Provinsi Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Banten, Cisauk Masuk 5 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional 2023

Daerah

Hari Ini Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Digantikan Nanang

Daerah

Ratusan Pengemudi Ojol di Cilegon Ikuti Pelatihan Wirausaha dari Relawan Ganjar

Daerah

Bahas KUA PPAS Perubahan, DPRD Pandeglang: Anggaran Harus Terserap Optimal

Daerah

DPRD Siapkan Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Zakiyah-Najib

Daerah

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari meninjau langsung tempat Isolasi Di Kota Cilegon

Daerah

Warga Kampung Kubang Rindukan Jalan yang Layak

Daerah

Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Syafrudin Catat Empat Pesan Jokowi