Home / Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:49 WIB

Sekda Banten Deden : Perda Nomor 5 Tahun 2025 Wujud Keseriusan Pemprov Lindungi Pekerja Informal

BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya pekerja rentan atau informal melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deden Apriandhi mengatakan perda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan rentan.

“Ini bukti keseriusan Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Deden Apriandhi kepada wartawan di Kota Serang pada Jumat, 13 Februari 2026.

Selanjutnya, Deden menjelaskan, selain perlindungan melalui BPJS Kesehatan, Pemprov Banten juga memberikan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Pada tahun 2025, tercatat hampir 5.000 pekerja informal telah terdaftar sebagai peserta.

“Anggaran sudah dialokasikan dan tersebar di masing-masing dinas yang memiliki sektor kerja informal,” katanya.

Selaim itu, Deden juga menegaskan perda tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten bagi masyarakat, terutama dalam melindungi pekerja informal.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Ekonomi, Gubernur Banten Dorong Zakat Jadi Modal Usaha Produktif

“Ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan rekan-rekan yang bekerja di sektor informal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menyampaikan apresiasi atas dukungan konkret Pemprov Banten melalui regulasi tersebut.

Ia menyebut, dari 38 provinsi di Indonesia, baru dua provinsi yang memiliki perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Banten dan Jawa Barat.

“Ini dukungan yang sangat konkret dan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, dan Pak Sekda, untuk memastikan masyarakat terlindungi,” ujarnya

“Dengan adanya jaring pengaman sosial ini, jika terjadi risiko kerja, mereka tidak menjadi miskin baru,” sambungnya.

Eko menjelaskan, manfaat program tersebut antara lain perlindungan kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya serta santunan kematian minimal Rp42 juta bagi ahli waris

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Penyakit Antraks, Pemprov Banten Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak

Selama tahun 2025, tercatat sebanyak 510 ribu pekerja rentan di Provinsi Banten telah terlindungi dengan total iuran sekitar Rp8 miliar. Sementara manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp20 miliar, termasuk beasiswa bagi 6.600 anak di seluruh Provinsi Banten.

“Ini bukan soal untung rugi, tetapi bagaimana negara hadir. Pemerintah provinsi membayarkan iuran bagi masyarakat rentan agar mereka terlindungi. Harapannya, ke depan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta secara mandiri juga semakin meningkat,” jelasnya.

Selain itu, ia menuturkan pada tahun 2025 telah terdata sekitar 5.000 pekerja informal yang telah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kalau yang sudah terdaftar di tahun 2025 itu ada hampir 5.000, tapi kita merencanakan di tahun ini ada 10 ribu masyarakat yang kategorinya pekerja rentan di seluruh Provinsi Banten ini akan terlindungi,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumlah Wisnus Tujuan Kota Serang Januari 2026 Turun 11,88 Persen Secara M-to-M

Daerah

Kota Serang Banjir Spanduk dan Baliho Bacaleg, KPU dan Bawaslu Tak Berdaya

Daerah

Wujudkan SDM Berkualitas, Andra Soni Ajukan 5 Lokasi Untuk Sekolah Rakyat di Provinsi Banten

Daerah

Pengembangan Tahura, Tahun Ini DLHK Banten Bangun Akses Jalan dan Kawasan Pasanggrahan

Daerah

Al Muktabar Ajak PUB Berkolaborasi Wujudkan Cita-cita Pendiri Banten

Daerah

PKS Kabupaten Serang Siapkan Strategi Jitu Menangkan Zakiyah-Najib pada PSU 2025

Daerah

Enam Calon Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Daerah

Bulan Dana PMI Kota Serang Mencapai Rp220 Juta