BagusNesws.Co – Pemkot Serang segera merelokasi pedagang di Lingkungan Tamansari, ke Pasar Kepandean yang sudah hampir rampung dari proses revitalisasi.
Selain pedagang di lingkungan Tamansari, Pemkot Serang juga akan merelokasi pedagang yang berada di Kawasan Royal dan Jl. Dipenogoro.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menerangkan, jika relokasi akan dilakukan secara bertahap yang akan diawali oleh para pedagang Taman Sari.
“Ini merupakan relokasi tahap pertama yang dikhususkan pedagang Taman Sari terlebih dahulu, nanti akan direlokasi ke Pasar Kepandean,” Kata Wahyu, Selasa, 7 Januari 2025.
Masih kata Wahyu, dalam tahap pertama ini, pihaknya akan merelokasikan setidaknya 56 pedagang terlebih dahulu.
“Untuk tahap satu ini baru 56 pedagang. Di luar yang emperan. Nah, yang emperan ini akan Kota relokasi,” ujarnya.
Wahyu menuturkan, bahwa Pemkot Serang sudah menyediakan 200 lebih kios atau lapak pedagang yang nantinya akan ada di Pasar Kepandean, guna memfasilitasi para pedagang di tiga kawasan, yakni Royal, Diponegoro, dan Taman Sari.
“Total yang kita siapkan itu ada 200 kios lebih, termasuk untuk para pedagang Royal, dan yang Diponegoro,” ucapnya.
Lanjut Wahyu, relokasi pedagang Taman Sari tahap pertama ini akan dimulai pada tanggal 20 Januari 2025 dan tahap keduanya rencananya akan dilaksanakan dibulan Juni.
“Tadi disepakati tanggal 20 Januari mereka akan di Pindahkan dan ini pembangunan tahap duanya itu, kurang lebih Juni sudah bisa dilakukan relokasi tahap dua,” sambungnya.
Selanjutnya Wahyu juga mengatakan, bahwa dirinya sudah sering melakukan koordinasi dan juga komunikasi dengan pedagang dan sudah menemukan kesepemahaman untuk pedagang di relokasi.
“Sudah kami komunikasikan sejak tahun 2023. Bahkan, para pedagang sudah menandatangani kesepakatan dengan Dinas bahwa mereka siap di relokasi,” tuturnya.
Wahyu mengatakan, Pemkot Serang tidak meminta biaya mengenai relokasi tersebut. Melainkan, hanya meminta retribusi, seperti retribusi kebersihan.
“Semua resmi berdasarkan yang diatur oleh peraturan daerah. Hanya retribusi. Retribusi Pasar, Retribusi kebersihan. Tapi mungkin kami meminta kebijakan kepada pimpinan ketika dilakukan relokasi untuk tidak diminta dulu retribusinya,” tegasnya. (Red/Lathif)







