Home / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:30 WIB

Sepanjang 2024, PTSL Daftarkan 9,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 9,1 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media akhir pekan lalu.

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

Baca Juga :  Kunjungi Banten, Komisi II DPR RI Soroti Netralitas Kepolisian dan Kepala Desa

“Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron dihadapan awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Baca Juga :  Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Masyarakat Adat Tolak UU Cipta Kerja, Abah Nochi: Kami Minta UU Masyarakat Adat

Daerah

Dosen Untirta Jadi Delegasi Teladan, Diundang Khusus DPD RI ke Senayan

Daerah

Haul Bung Karno, Tokoh Lintas Agama di Banten Gelar Doa Bersama

Ekonomi

Marak Penipuan Kerja Online, Annisa Mahesa Minta OJK Kaji Penyelesaian Konflik IASC

Nasional

PAN Banten Siap Dukung Kembali Zulhas Pada Kongres 2025

Nasional

Pengamat Curiga Ada Potensi Platform Digital Digunakan Sebagai Alat Propaganda

Daerah

Dukung Timnas Garuda, PWKS Gelar Nobar Semifinal Indonesia Hadapi Uzbekistan

Nasional

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Mengikuti Rakernas 2023 Bersama Jaksa Agung