Home / Nasional

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:30 WIB

Sepanjang 2024, PTSL Daftarkan 9,1 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 9,1 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media akhir pekan lalu.

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

Baca Juga :  Usai 7 Kuintal Material Radioaktif Dipindahkan, BRIN Sebut Lapak Rongsokan Masuk Kategori Aman

“Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron dihadapan awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, AHY Andalkan Layanan Pengaduan Via WhatsApp

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Soroti Penyerapan Dana Dekonsentrasi Jelang Akhir Tahun, Salah Satunya Provinsi Banten

Daerah

Al Muktabar Sambut Kunjungan Kerja Duta Besar Untuk Indonesia ke Provinsi Banten

Nasional

KBRI Nur-Sultan dan Duta Besar RI untuk Kazakhstan merangkap Tajikistan Raih Penghargaan Social Media Awards 2022

Nasional

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin Dari Kunjungan Kerja Ke UEA dan Mesir

Daerah

Bupati Serang Sebut Dana Desa Tingkatkan Kemajuan Daerah

Nasional

Isu Penundaan Pemilu Terus Muncul, Demokrat : Hak Konstitusi Rakyat Jangan Dipotong

Daerah

A Damenta Hadiri Musrembangnas RPJMN 2025-2029

Daerah

Berhasil Jalankan Transformasi Digital, Dirut PLN Dianugerahi The Most Reputable CEO in Digital Platform