Home / Daerah

Senin, 24 Februari 2025 - 16:39 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Pemungutan Suara Ulang Segera Dilaksanakan

Suasana live streaming pembacaan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024 l Dok. Dwi MY-BNC

Suasana live streaming pembacaan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.

Proses hukum ini dimulai ketika sengketa yang diajukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap persidangan di MK.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Baca Juga :  Dianggap Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang

Pertama, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang berisi Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Keputusan ini bertanggal 4 Desember 2024, dan akan diikuti dengan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Baca Juga :  Pemkot Serang Pindahkan RKUD Ke Bank Banten, Yedi Rahmat: Tujuan Kita Membangun Banten

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga mendapatkan instruksi serupa untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam konteks pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Namun, permohonan pemohon untuk hal lain ditolak oleh MK.

Keputusan MK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang, yang menunggu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan yang telah berlangsung. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Serang Kota Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Cipare

Daerah

Bupati Pandeglang Apresiasi Baznas dan PT Alfindo dalam Upaya Penurunan Stunting

Daerah

Atap SDN Budimulya Ambrol, Dindik Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan KBM Tetap Berjalan

Daerah

Fluktuasi Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadan di Pasar Ciruas Kabupaten Serang

Daerah

Bantu Pemudik, PMI Banten Turunkan 518 Relawan

Daerah

KONI Cilegon Gelar Bimtek Pelaporan dan Pertanggung-jawaban Dana Hibah

Daerah

Realisasi Investasi di Banten Semester I 2026 Capai Rp66,3 Triliun

Daerah

Jadwalkan Pasha Unggu hingga Verrel Bramasta, Zakiyah: Para Artis Datang dengan Sukarela