Home / Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:58 WIB

Pemkot Serang Tegaskan MoU Dengan PIK 2 Bukan Soal Investasi

BagusNews.Co – Pemkot Serang melalui Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menegaskan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan dengan PIK 2 Tbk tidak ada kaitannya terhadap investasi PIK 2 ke kota Serang.

Hal itu disampaikannya pada saat setelah menghadiri penandatanganan MoU dengan PIK 2 Tbk di gedung Setda kota Serang.

“Pemerintah Daerah Kota Serang, melalui Forum CSR dengan PT PIK 2 dan tidak ada tidak ada kaitan dengan investasi ini hanya kaitannya CSR,” Selasa, 18 Maret 2025.

Walau begitu, Wahyu mengatakan jika Pemkot Serang tidak menutup diri jika PIK 2 Tbk ingin melakukan investasi di kota Serang, namun dengan beberapa catatan.

“Pemerintah daerah Kota Serang itu membuka seluas-luasnya kepada pihak mana pun untuk melakukan investasi sepanjang yang pertama ya, mengikuti peraturan perundang-undangan ya, dan berdasarkan peraturan daerah Kota Serang. Yang kedua sudah melalui uji publik,” imbuhnya.

Baca Juga :  10 Sekolah di Kota Serang Jadi Target Pengawasan BPOM dan Pemkot

Wahyu menambahkan, uji publik ini agar dapat mengukur dan memetakan dampak positif maupun negatif yang akan terjadi ketika investasi masuk ke kota Serang.

“Untuk karena dampak pembangunan itu, yang pertama yang akan kena dampak, baik itu buruk maupun baik itu adalah masyarakat. Maka harus melalui uji publik. Yang ketiga, tidak bersifat eklusif tetapi inklusif,” ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu menuturkan, jika CSR bisa dipergunakan untuk beberapa program pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kota Serang.

“Di Permensos kan jelas ada infrastruktur, ada kesehatan, ada pendidikan, kita mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud menambahkan, bahwa pihaknya akan mengawal dengan baik CSR yang sudah masuk ke kota Serang.

Baca Juga :  Pemkot Serang Bakal Potong TPP ASN Bila Lewati Masa Cuti Lebaran

“Kami dari fungsi CSR akan mengawal, mengawasi termasuk juga persoalan tata kelola kita harus sesuaikan dengan aturan dan tidak bisa sembarangan,” kata Andi.

Bagi Andi, pengawasan ketat perlu dilakukan agar tidak ada dana-dana CSR yang bisa digunakan dengan sewenang-wenang oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

“Karena banyak sekali penyalahgunaan dana-dana CSR yang tidak sesuai dengan undang-undang yang kemudian menjadi penyalahgunaan dan sebagainya,” pungkasnya.

Selain itu, Andi mengatakan pihaknya akan bersikap transparan dalam mengelola CSR yang masuk ke kota Serang, termasuk CSR yang diberikan PIK 2 Tbk.

“Dan kami akan melakukan semua informasi itu secara transparan, akuntabel dan tempat sasaran melalui website nanti. Ada website yang bisa diakses oleh teman-teman, terkait dengan aliran dana, penggunaannya dan sebagainya,” tegasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Serang Gelar Diskusi Terbuka

Daerah

Libur Panjang Hari Raya Waisak, ASDP Layani 111 Ribu Kendaraan di Empat Pelabuhan

Daerah

Jadi Daerah dengan Kenaikan Indeks Inovasi Terbaik, Pandeglang Raih Penghargaan IGA 2025

Daerah

Pelantikan 6.057 PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BPKAD Kabupaten Serang

Daerah

Gunakan Batik Banten, Al Muktabar Hadiri Istana Berbatik

Daerah

Pemprov Banten Pastikan Gaji Guru Honorer Segera Cair

Daerah

Nanang Saefudin Ingatkan ASN Pemkot Serang Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Daerah

Investor Weifang Tertarik Bangun Kawasan Industri di Kecamatan Kasemen Kota Serang