BagusNews.Co – Tubagus Abdul Rasyid Sidik, wartawan media online BantenNews, melaporkan dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi kebebasan terhadap pers dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Rasyid menjadi salah satu dari delapan korban dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi kebebasan terhadap pers dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Brimob, petugas keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan tersebut.
Insiden ini terjadi saat Rasyid bersama rekan-rekannya dari media lain sedang melakukan liputan inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam laporan tersebut, para pelaku Diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan ketentuan UU Pers, para pelaku berpotensi dihukum maksimal dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sedangkan, menurut KUHP, pelaku dapat dihukum maksimal satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 4,5 juta.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Wildanu Syahril Guntur, menegaskan bahwa kekerasan dan ancaman ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia.
“Kekerasan dan ancaman ini telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers,” kata Guntur kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Banten pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan barang bukti kepada penyidik dan penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan serta ada indikasi tindak pidana.
Dalam membuat laporan ini, Guntur menambahkan, wartawan lainnya yang menjadi korban turut mendampingi. Dia menyebut peristiwa di Serang pada Kamis lalu tak boleh terulang karena menghalangi sekaligus menghambat kemerdekaan pers.
“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” katanya.
Dalam laporan terpisah, Kepolisian Resor Serang, Banten, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan wartawan.
Dalam kasus kekerasan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan A. Para pelaku, diduga mengeroyok, mengejar, dan memukul bagian kepala salah seorang wartawan.
Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhammad Iqbal mengatakan, laporan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers benar-benar dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap para pelaku.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” katanya.
Iqbal berharap semua pihak bisa menjaga dan melindungi kerja jurnalis karena telah dijamin dalam UU. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
“Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya. (Red/Dwi)







