Home / Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 19:57 WIB

BPK Serahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja, Gubernur Andra Soni : Kami Terus Lakukan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 dari BPK Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Banten. Dua LHP tersebut adalah pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” kata Andra Soni di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 23 Februari 2026.

Andra Soni menuturkan, hasil pemeriksaan tersebut memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Termasuk gambaran efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, akurasi pencatatan dan pelaporan, serta beberapa hal lain yang perlu ditindaklanjuti.

Terkait pemeriksaan kinerja Bank Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hasil pemeriksaan memberikan gambaran komprehensif tentang efektivitas operasional, efisiensi manajemen, kategori risiko serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan bahwa Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” imbuhnya.

Selain itu, Andra Soni juga menegaskan, pihaknya telah menetapkan tim untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Hal tersebut sebagai bentuk respons pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan.

Baca Juga :  Diancam Melalui Telepon dan Pesan Singkat, Wartawan Laporkan Oknum Pengusaha ke Polresta Tangerang

“Kami akan segera menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, gubernur juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk memiliki komitmen yang sama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Lantaran kualitas tata kelola keuangan daerah menentukan tingkat kepercayaan publik, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai gerakan bersama untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Banten adalah pemerintah yang responsif, akuntabel, dan berorientasi perbaikan yang berkelanjutan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, LHP Semester II Tahun 2025 terdiri dari sembilan entitas pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan program nasional dan daerah.

“Dari delapan laporan itu, dua merupakan tematik nasional, antara lain ketahanan pangan dan pembangunan manusia, termasuk penanganan tuberkulosis. Selain itu, dilakukan pemeriksaan atas pendapatan asli daerah, badan usaha milik daerah, bank pembangunan daerah, serta infrastruktur di Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga :  Andra Soni Bersama Menteri Hanif Faiso dan Masyatakat Gotong Royong Bersihkan Sampah di Kabupaten Serang

Secara umum, kata Firman, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa entitas yang diperiksa telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, baik dari sisi kepatuhan maupun kinerja.

Terkait dengan efektivitas pengelolaan operasional Bank Banten, Firman menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk mendorong penguatan pengelolaan agar semakin sehat. Termasuk mampu menjadi bank pembangunan daerah yang kuat di Banten.

“Karena kita mau mendorong Bank Banten untuk menjadi jauh lebih baik. Sehingga instrumen-instrumen di dalam pelaksanaan pengelolaan bank itu yang kita berikan masukan rekomendasi seperti itu,” katanya.

Selanjutnya, Firman berharap dari LHP tersebut, pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya sesuai waktu yang telah ditentukan. “Kalau itu 60 hari sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi dan motivasi bersama untuk memperkuat tata kelola, termasuk penguatan BUMD dan Bank Banten. Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten juga dapat memberikan dukungan penguatan Bank Banten.

“Kebersamaan menjadi kunci. Jika ingin besar, Bank Banten harus didukung bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampak Persaingan Global dan Teknologi, PHK di Kabupaten Tangerang Capai 9.766 Pekerja

Daerah

‎Dukung Banten-Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032, Kota Serang Siap Gelar Venue Cabor

Daerah

Al Muktabar Hadiri Upacara Penutupan PPRA 2024 Lemhannas RI

Daerah

Bulan Dana PMI Kota Serang Mencapai Rp220 Juta

Daerah

Lurah Pondok Jaya Sebut Selain Kantornya, Tiga Kelurahan Lain Pernah Terjadi Pembobolan

Daerah

Gerindra Super Optimis Prabowo Menang di Provinsi Banten

Daerah

Masak Olahan Daun Kelor dan Talas Beneng, Virgojanti Ajak Para Ibu Kreasikan Pangan Lokal

Daerah

Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari