Home / Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Terdapat 63 Ribu Warga Pandeglang Tidak Lagi Terima PBI BPJS, Ini Syarat Reaktivasi

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang Iik Ichromni | Doc. Difeni - BNC

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang Iik Ichromni | Doc. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa lebih dari 63.000 warga tidak lagi menerima layanan BPJS Kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat. Pemadanan data antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menilai warga yang dicoret tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, menjelaskan aturan yang berlaku memang menegaskan kartu PBI otomatis dihapus jika tidak digunakan selama maksimal enam bulan, sehingga pusat menilai tidak dibutuhkan lagi.

“Aturannya kan maksimal 6 bulan kalau si kartu PBI itu tidak digunakan, secara otomatis langsung dihapus oleh pusat. Jadi dianggap nya sudah tidak dibutuhkan oleh pusat ini,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Pandeglang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga :  Wabup Pandeglang Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan Bangun Infrastruktur di HUT ke-152

Namun, meski 63 ribu warga dinonaktifkan, mereka masih bisa direaktivasi. Proses reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan peserta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Peserta harus termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada Mei–Juni 2025, melalui verifikasi dan validasi di lapangan, serta bukti surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

“Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” ujarnya.

Kriteria lain mencakup penderita kronis, katastropik, atau keadaan darurat medis yang mengancam jiwa, disertai rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, serta diagnosis rumah sakit. Foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK juga diperlukan.

Baca Juga :  Pj Sekda Kabupaten Serang Pimpin Rakor Tim Desk Pemilu, Sukseskan Pemilu Aman dan Damai

“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.

Dinsos Pandeglang mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan melaporkan kejanggalan. Masyarakat juga didorong memperbarui data kependudukan agar tetap terdaftar di DTKS dan berhak atas bantuan pemerintah yang relevan.(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

27 Ribu Lebih Warga Kota Serang Masih Menganggur

Daerah

Gen Z & Petani Masa Depan

Daerah

Tinawati Andra Soni Matangkan Rencana Lomba Pemberdayaan Keluarga se-Provinsi Banten

Daerah

Sekda Banten Deden : Perda Nomor 5 Tahun 2025 Wujud Keseriusan Pemprov Lindungi Pekerja Informal

Daerah

Sekda Kota Serang Tinjau Gudang Logistik Pemilu, Temukan Atap Gudang yang Bocor

Daerah

85 Pejabat Pemkot Serang Dilantik, BKPSDM Pastikan Sudah Dapat Rekomendasi BKN

Daerah

Jelang Hari Sumpah Pemuda, Pencinta Alam Lebah Banten Gelar Kaderisasi di Pantai Pasir Putih

Daerah

Arsip Digital SIKN Tampilkan Citra hingga Khasanah Arsip Foto Dokumen Sejarah Banten