Home / Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Terdapat 63 Ribu Warga Pandeglang Tidak Lagi Terima PBI BPJS, Ini Syarat Reaktivasi

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang Iik Ichromni | Doc. Difeni - BNC

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang Iik Ichromni | Doc. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa lebih dari 63.000 warga tidak lagi menerima layanan BPJS Kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat. Pemadanan data antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menilai warga yang dicoret tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, menjelaskan aturan yang berlaku memang menegaskan kartu PBI otomatis dihapus jika tidak digunakan selama maksimal enam bulan, sehingga pusat menilai tidak dibutuhkan lagi.

“Aturannya kan maksimal 6 bulan kalau si kartu PBI itu tidak digunakan, secara otomatis langsung dihapus oleh pusat. Jadi dianggap nya sudah tidak dibutuhkan oleh pusat ini,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Pandeglang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga :  Al Muktabar Lepas Peserta Jalan Sehat Peringati HUT Kopersi ke-76 Tingkat Provinsi Banten

Namun, meski 63 ribu warga dinonaktifkan, mereka masih bisa direaktivasi. Proses reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan peserta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Peserta harus termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada Mei–Juni 2025, melalui verifikasi dan validasi di lapangan, serta bukti surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

“Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” ujarnya.

Kriteria lain mencakup penderita kronis, katastropik, atau keadaan darurat medis yang mengancam jiwa, disertai rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, serta diagnosis rumah sakit. Foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK juga diperlukan.

Baca Juga :  Rumah Warga Pandeglang Ambruk Akibat Hujan Badai, Dua Keluarga Harus Mengungsi

“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.

Dinsos Pandeglang mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS mereka dan melaporkan kejanggalan. Masyarakat juga didorong memperbarui data kependudukan agar tetap terdaftar di DTKS dan berhak atas bantuan pemerintah yang relevan.(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satlantas Pandeglang Gelar Ramp Check Bagi Bus Umum

Daerah

Dinilai Memiliki Kinerja Baik, Pemprov Banten Dapat Insentif Fiskal Rp19,6 Miliar dari Pemerintah Pusat

Daerah

Dosen Untirta Jadi Delegasi Teladan, Diundang Khusus DPD RI ke Senayan

Daerah

Raih Empat Medali, Banten Gagal Masuk 10 Besar Pornas Korpri Ke-XVI

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak

Daerah

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional

Daerah

Pemprov Banten Konsentrasi Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Jelang Nataru

Daerah

Tradisi Sedekah Bumi dan Milangkala ke-75 Meriahkan Kampung Kalapa Cagak Desa Teluklada