Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 12 September 2024 - 14:20 WIB

Dinilai Memiliki Kinerja Baik, Pemprov Banten Dapat Insentif Fiskal Rp19,6 Miliar dari Pemerintah Pusat

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat atas penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebesar Rp19,6 miliar.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

“Untuk Provinsi Banten mendapatkan 3 kategori dari 4 kategori, yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kinerja percepatan belanja daerah,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.

Pada kesempatan itu, Rina merincikan DID yang didapatkan Pemprov Banten, yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6.281.243.000 dan kinerja penurunan stunting sebesar Rp6.591.397.000.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Sambut Ruwat Laut Nelayan Carita

Selanjutnya, untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah Pemprov Banten mendapatkan insentif sebesar Rp6.747.342.000. Insentif tersebut diberikan lantaran Pemprov Banten masuk dalam 5 besar dalam belanja daerah secara nasional, dan hal itu menandakan belanja sampai semester pertama bagus percepatan belanjanya.

“Jadi total dari 3 kategori di tahun berjalan ini, kita akan masukan di perubahan APBD 2024 sebesar Rp19.619.982.000,” katanya.

Sedangkan peruntukan DID tersebut, kata Rina, untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori percepatan belanja daerah akan dilakukan sesuai SOP dari Kemenkeu

“Kita akan alokasikan seluruhnya untuk pengadaan cadangan pangan, mengingat untuk berjaga-jaga pada masa kering atau kemarau. Sehingga cadangan pangan di banten tetap terjaga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Bank Banten terkait Video Pelayanan Petugas Samsat Cikande

Sedangkan, untuk ketegori penurunan stunting. Pemrov Banten akan diperuntukan untuk melakukan perluasan cakupan penangan stunting diatas 60 bulan pasca kelahiran. Lantaran penangan stunting untuk anak umur 0-60 bulan telah dianggarkan pada APBD murni 2024.

“Kita akan menyisir untuk daerah yang kapasitas fiskalnya rendah atau sempit, yaitu 4 kabupate/kota, yakni Kabuapaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rina menuturkan saat ini pihaknya tengah menyisir anak-anak SD kelas 1 dari masing-masing kabupaten/kota.

“Masing-masing kabupaten/kota ada 2 kecamatan untuk kita hitung dan diberikan makanan bergizi gratis, kita perhitungkan nantinya anak-anak itu akan mendapatakan selama 1 bulan,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ahmad Muhibbin Jadi Anggota DPRD Paling Populer se-Banten, Tegaskan Komitmen Kerja Nyata

Daerah

Soal Investasi PIK 2 di Kota Serang, Ini Kata Budi Rustandi

Daerah

Al Muktabar Gelar Sidak Pada Sejumlah OPD Untuk Pastikan Kedisiplinan Pegawai

Daerah

Open Bidding Enam Jabatan Kepala OPD, BKPSDM Kabupaten Serang: Calon Pendaftar Sudah Banyak

Daerah

Makin Semangat Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Serahkan Hadiah Motor

Daerah

Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay dan Sumur-Taman Jaya Dibangun

Daerah

Diikuti 1.224 Peserta, Dindikbud Banten Sukses Selenggarakan Seba Baduy 2023

Daerah

Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Serang, Ketua DPRD Pastikan Dibayar Lewat APBD