BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS dibuka sejak 12-28 September 2024. Adapun pendaftaran dilakukan di sekretariat panwascam yang tersebar di 29 kecamatan.
“Pengawas TPS yang dibutuhkan itu 2.355 TPS, Tapi untuk kebutuhan administrasi pendaftaran itu dua kali lipat,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan di kantornya, Senin 16 September 2024.
Ari mengatakan, pengawas TPS bekerja mengawasi pemungutan, perhitungan suara di setiap TPS dengan masa tugas selama satu bulan walaupun pelaksanaan pungut hitung cuma satu sampai dua hari.
“Mereka fokus pengawasan TPS berkaitan tata cara pungut hitung di TPS kemudian persoalan lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Ari juga memastikan bahwa pengawas TPS hasil rekrutmen tidak terafiliasi dengan parta politik (parpol).
“Yang pasti, dilakukan verifikasi administrasi. Kalau terdaftar di sipol, nanti kita lakukan klarifikasi,” imbuhnya.
Terkait persyaratan pendaftaran calon pengawas TPS, di antaranya WNI, sehat jasmani rohani dan bebas norkotika, tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Selain itu, calon pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara dengan ancama lima tahun atau lebih dan bersedia bekerja penuh waktu
Calon pengawas TPS juga diharuskan bersedi untuk tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, maupun di BUMN/BUMD/BUMDes selama menjadi pengawas TPS. Terakhir, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Sudah ada yang daftar sekitar 513 orang dan mereka (pendaftar) harus menyerahkan surat keterangan bebas narkoba,” katanya.
Jika ada temuan pelanggaran dalam pemungutan suara, lanjutnya, dikomunikasikan secara berjenjang.
“Mereka nanti akan dibekali alat kerja pengawasan di TPS. Tapi kalaupun ada pelanggaran yang terjadi di TPS itu akan diteruskan ke pengawas tingkat desa lalu ke pengawas tingkat kecamatan,” tuturnya.
Ia menegaskan, kalau nanti ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan maka 1X24 jam diteruskan ke sentra Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten. (Red/Dwi)







