Home / Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:18 WIB

Tak Ada WFH, ASN Kota Serang Tetap Harus Kerja Seperti Biasa Selama Ramadan

Para ASN di lingkungan Pemkot Serang saat mengikuti apel pagi I Dok. Istimewa

Para ASN di lingkungan Pemkot Serang saat mengikuti apel pagi I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kota Serang akan menerapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah.
‎
‎Keputusan ini diambil lantaran pelayanan publik lebih penting, ketimbang pengurangan jam kerja ASN di bulan suci Ramadan.
‎
‎Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang tetap harus bekerja seperti biasa selama bulan Ramadan.
‎
‎Kebijakan tersebut akan dituangkan  dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Serang selama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah.
‎
‎”Jam ASN tetap bekerja sesuai dengan ini, karena hari libur aja kerja apalagi ini,” kata Budi Rustandi, kepada awak media, Rabu, 18 Februari 2026.
‎
‎Budi juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama Ramadan, karena pelayanan publik harus tetap berjalan.
‎
‎”Gak ada WFH karena pelayanan publik itu lebih penting, karena pejabat itu harus melayani bukan dilayani,” tegasnya.
‎
‎Ia menekankan bahwa ibadah puasa tidak mengganggu dari pada rutinitas pekerjaan para ASN, demi menciptakan perubahan di Kota Serang.
‎
‎”Jadi, puasa tidak mengganggu sama sekali terkait kegiatan misalnya dari jam sekian karena bulan puasa, gak ada. Pokoknya semua kerja,” tambahnya.
‎
‎Budi pun melarang adanya perubahan jam operasional ASN di lingkungan Pemkot Serang maupun pengurangan jam pelayanan selama bulan Ramadan.
‎
‎”Surat edaran terkait jam pelayanan dikurangi, gak ada. Gak boleh. Tetep kerja aja jam 8 pagi,” ucapnya.
‎
‎”Saya juga pagi pas puasa kan, ikut upacara- upacara. Jadi puasa itu gimana niatnya. Waktu zaman nabi Muhammad juga puasa perang juga bisa, apalagi kita,” tandasnya.
‎
‎Sementara itu, berdasarkan surat edaran Pemkot Serang 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
‎
‎Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
‎
‎”Mari kita tetap jaga produktivitas dan semangat melayani dengan integritas meski sedang menjalankan ibadah puasa. Jadikan momen ini sebagai ladang ibadah dalam bekerja,” kata akun instagram @bkpsdmkotaserang. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinkes Banten Raih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam Pelaksanaan Program TBC

Daerah

Pemkab Serang Tanda Tangani MoU Pembangunan Masjid Terapung Banten

Daerah

Hingga Saat Ini Ketersediaan Pangan Di Provinsi Banten Masih Aman Menjelang Hari Raya Idul Adha
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriyadi saat mengalami pembalap kelas RX King pada Minggu, 27 Juli 2025 | Dok. Guntur-BNC

Daerah

Mahatama Karya Open Road Race 2025 Jadi Momentum Pengembangan Olahraga dan Pariwisata di Pandeglang

Daerah

Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap, Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Media Meeting

Daerah

Syafrudin Harap Lembaga Pendidikan Lakukan Inovasi Dalam Mendidik Para Siswa

Daerah

Kurangi Ketergantungan Listrik PLN, Mahasiswa UGM Pasang PJU Tenaga Surya di Tanara

Daerah

Bangun SD Negeri Pakai Dana CSR, Ini Kata Pj Walikota Yedi Rahmat