Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 14:30 WIB

Pandeglang Gaspol Kawal Mandat 40 Persen APBD untuk Jalan Mulus

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

salah satu jalan yang diperbaiki| Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai menyusun kerangka anggaran jangka panjang berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur pelayanan publik.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menekankan pengawalan ketat kebijakan ini sejak Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 hingga pembahasan di badan anggaran DPRD. Dengan APBD mencapai Rp2,6 triliun, ia yakin aturan ini akan mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini menyiksa warga.

Baca Juga :  Pemprov Banten Masuk 10 Besar Daerah Tertinggi Realisasi Pendapatan dan Belanja

“UU Nomor 1 itu bukan omong kosong, tapi payung hukum kuat untuk anggaran yang sepenuhnya berpihak pada rakyat. Pasal 147 ayat 1 mewajibkan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur dasar, efektif mulai 6 Januari 2027,” tegas Iing saat ditemui Sabtu, 4 April 2026.

Persiapan sudah digarap sejak draf anggaran tahun ini, dengan mengintegrasikan visi pembangunan ke mandat pasal tersebut. Fokus utama: memperbaiki akses jalan di pelosok Pandeglang, keluhan krusial warga. Soliditas eksekutif-legislatif jadi kunci, termasuk sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala dinas untuk cegah pemborosan di sektor nonprioritas.

Baca Juga :  Keliling Kecamatan. Cak Nawa Lantik 1.058 Pengurus Ranting di 98 Desa

” Kami kawal bersama DPRD agar terealisasi di RAPBD 2027. Alokasi 40 persen ini fondasi hukum mewujudkan mimpi masyarakat soal infrastruktur,” ujarnya.

Meski fiskal Pandeglang kalah saing dengan Tangerang Raya, Iing mendorong kreativitas pendanaan di luar transfer pusat. Regulasi baru ini jadi peluang emas Pandeglang lepas dari belenggu infrastruktur usang yang menghambat roda ekonomi.
(Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kota Serang Rawan Banjir, Fraksi PKS: Akibat Sampah dan Bangunan Liar

Daerah

Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten

Daerah

KPU Kota Serang Terima Logistik Pemilu 2024

Daerah

PW Muhammadiyah Banten Tolak Politik Identitas di Pemilu 2024

Daerah

Gelar Rakernas FORSAKADA Sebagai Wadah Bertukar Pengetahuan Serta Pengalaman

Daerah

Pemprov Banten Terus Berupaya dan Berkonsentrasi Terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Daerah

KPU Banten Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada

Daerah

Desa Wisata Tambang Ayam Raih Juara 1 ADWI Tingkat Kabupaten Serang