Home / Daerah

Senin, 13 April 2026 - 14:45 WIB

Efisiensi Anggaran, BKPSDM Kota Serang Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Akan Dirumahkan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, memberikan kepastian hukum mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
‎
‎Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana maupun rencana untuk merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN tersebut.
‎
‎Berdasarkan data tercatat, jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini bertugas di lingkungan Pemkot Serang mencapai 3.790 orang.
‎
‎”Kami tegaskan, tidak ada wacana untuk merumahkan PPPK paruh waktu. Keputusan ini diambil karena sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66,” ujar Murni, kepada awak media, Senin, 13 April 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan penataan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024.
‎
‎Lantaran Pemkot Serang telah menyelesaikan proses penataan tersebut sesuai regulasi pusat, maka keberadaan mereka menjadi sah dan tidak perlu dibubarkan.
‎
‎Menanggapi kebijakan efisiensi belanja pegawai yang saat ini sedang gencar dilakukan, Murni menyampaikan harapan besar agar kondisi keuangan tersebut tidak berdampak pada nasib para PPPK paruh waktu.
‎
‎Pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan posisi dan hak-hak mereka tetap terjamin.
‎
‎”Harapan kami, kebijakan efisiensi ini tidak terdampak ke PPPK paruh waktu. Kami masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat, namun kami pastikan mereka tidak akan dirumahkan,” tegasnya.
‎
‎Selain soal status kepegawaian, Murni juga memaparkan terkait kebijakan moratorium atau pembekuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan perpindahan ASN dari daerah lain.
‎
‎Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dikirimkan Walikota Serang kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
‎
‎Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, Pemkot Serang akan melakukan remapping dan redistribusi pegawai dari internal organisasi.
‎
‎Sementara itu, untuk kemungkinan penerimaan ASN pindahan dari luar daerah, Murni menyatakan hal itu sangat bergantung pada kondisi keuangan.
‎
‎Jika komposisi belanja gaji masih memungkinkan dan di bawah ambang batas, permohonan pindah bisa dipertimbangkan. Namun, jika kondisi fiskal belum mendukung, kebijakan moratorium akan tetap diberlakukan.
‎
‎”Kami berpedoman pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun saya yakin pemerintah pusat akan menurunkan kebijakan lanjutan yang memberikan solusi bagi daerah,” pungkas Murni. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Antusias Sambut Ruwat Laut Nelayan Carita

Daerah

Al Muktabar Serahkan LKPD Tahun 2022 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten

Daerah

Sempat Ganggu Lalu Lintas, Satu Pohon Tumbang di Kota Serang

Daerah

Banten Diproyeksikan Swasembada Pangan

Daerah

Usai Temui Syafrudin, Nuraeni Temui Ratu Ria Bahasa Kerjasama Koalisi Pilwalkot Serang

Daerah

Syafrudin Perintahkan ASN Pemkot Serang Belanja di Pasar Tradisional

Daerah

Sambut Hari Bakti TNI AU, TNI AU Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Andra Soni Gagas Optimalisasi Industri Pangan di Banten