Home / Daerah

Kamis, 7 Desember 2023 - 08:35 WIB

Memiliki Potensi Besar, Pemkab Serang Kenakan Pajak Listrik Non PLN Mulai Tahun Depan

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai tahun 2024 akan melakukan pemungutan pajak listrik non PLN.

Demikian diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menghadiri kegiatan Coffee Morning Bersama PLN Banten Utara dan Wajib Pajak di Pendopo Bupati Serang pada Rabu, 6 Desember 2023.

Tatu mengatakan, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkirakan potensi pajak listrik non PLN atau yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan mencapai Rp30 miliar.

Potensi pajak listrik non PLN tersebut, lanjut Tatu, tidak dipungut pada 2022 sebab ada Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017. Namun, pada tahun ini ada perubahan aturan lagi bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri dapat dikenakan pajak.

“Memang ketika tidak diperkenankan pemungutan pajaknya itu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkab Serang. Itu kurang lebih saya mendapatkan informasi sekitar Rp30 Miliar,” kata Tatu usai acara Coffee Morning.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan untuk Masyarakat Adat

Oleh karena itu, ujar Tatu, kini Bapenda Kabupaten Serang dapat menarik pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri dan tentu hal itu akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Nanti untuk besarannya itu Bapenda bersama sama dengan PLN untuk menetapkan besaran pajaknya. Dulu sebetulnya sudah berjalan, cuma khawatirnya ada perubahan perubahan besaran. Kemarin itu dua tahun sempat dihentikan (penarikan pajak listrik non PLN),” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Roup. Ia menjelaskan, target perolehan pajak listrik tahun 2023 sebesar Rp185 miliar.

Baca Juga :  Pengusaha Arif Muhammad Bakal Buka Restoran Masakan Padang Cabang Kota Serang

Dari target tersebut, lanjut Ishak, yang sudah tercapai 95 persen. Namun, pajak yang diambil tersebut, merupakan listrik PLN. Adapun pajak listrik non PLN, pihaknya kehilangan potensi pendapatan pajak Rp30 miliar.

“Tapi potensi kami di PLN bisa menjadi Rp205 miliar untuk tahun depan, ditambah dari perolehan pajak listrik non PLN,” tuturnya.

Ishak menuturkan, perusahaan-perusahaan yang mengelola listrik non PLN yang masuk sebagai wajib pajak semuanya ada sebanyak 16 perusahaan tersebar di wilayah Serang Barat dan Serang Timur.

Untuk lebih memastikan hal tersebut, pihaknya akan mengecek kembali terkait perusahaan-perusahaan mana saja yang memang mengelola listrik non PLN untuk dapat dipungut pajaknya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Buruh di Kota Serang Dukung Penuh Investasi

Daerah

Pemkot Serang Segera Verifikasi Ulang Belasan Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dicoret

Daerah

Wakil Walikota Tangsel Perintahkan OPD Tetap Fokus Penuhi Kinerja di Bulan Ramadan

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pemantauan Hilal di UIN SMH Banten

Daerah

Mohamad Ihsan Gantikan Wahyul Furqon Pimpin KPU Banten

Daerah

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Meroket di Atas HET

Daerah

Jamin Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN UID Banten Buka 60 Posko Siaga

Daerah

Ojol Ganjar Berbagi Kebaikan dengan Sembelih Belasan Hewan Kurban di Banten