BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai tahun 2024 akan melakukan pemungutan pajak listrik non PLN.
Demikian diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menghadiri kegiatan Coffee Morning Bersama PLN Banten Utara dan Wajib Pajak di Pendopo Bupati Serang pada Rabu, 6 Desember 2023.
Tatu mengatakan, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkirakan potensi pajak listrik non PLN atau yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan mencapai Rp30 miliar.
Potensi pajak listrik non PLN tersebut, lanjut Tatu, tidak dipungut pada 2022 sebab ada Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017. Namun, pada tahun ini ada perubahan aturan lagi bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri dapat dikenakan pajak.
“Memang ketika tidak diperkenankan pemungutan pajaknya itu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkab Serang. Itu kurang lebih saya mendapatkan informasi sekitar Rp30 Miliar,” kata Tatu usai acara Coffee Morning.
Oleh karena itu, ujar Tatu, kini Bapenda Kabupaten Serang dapat menarik pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri dan tentu hal itu akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti untuk besarannya itu Bapenda bersama sama dengan PLN untuk menetapkan besaran pajaknya. Dulu sebetulnya sudah berjalan, cuma khawatirnya ada perubahan perubahan besaran. Kemarin itu dua tahun sempat dihentikan (penarikan pajak listrik non PLN),” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Roup. Ia menjelaskan, target perolehan pajak listrik tahun 2023 sebesar Rp185 miliar.
Dari target tersebut, lanjut Ishak, yang sudah tercapai 95 persen. Namun, pajak yang diambil tersebut, merupakan listrik PLN. Adapun pajak listrik non PLN, pihaknya kehilangan potensi pendapatan pajak Rp30 miliar.
“Tapi potensi kami di PLN bisa menjadi Rp205 miliar untuk tahun depan, ditambah dari perolehan pajak listrik non PLN,” tuturnya.
Ishak menuturkan, perusahaan-perusahaan yang mengelola listrik non PLN yang masuk sebagai wajib pajak semuanya ada sebanyak 16 perusahaan tersebar di wilayah Serang Barat dan Serang Timur.
Untuk lebih memastikan hal tersebut, pihaknya akan mengecek kembali terkait perusahaan-perusahaan mana saja yang memang mengelola listrik non PLN untuk dapat dipungut pajaknya. (Red/Dwi)







