BagusNews.Co – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah guna membahas rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2024 di Pendopo Bupati pada Senin, 13 November 2023.
Pembahasan UMK Serang tahun 2024 antara ASPSB Kabupaten Serang dan Bupati Serang dilaksanakan usai para buruh melakukan aksi pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Serang Agus mengatakan, ASPSB Kabupaten Serang merekomendasikan kepada Bupati Serang agar pengajuan UMK 2024 tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Agus juga menjelaskan, pihaknya merekomendasikan UMK 2024 mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari UMK 2023 yang kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Sekitar 20 persen atau sekitar Rp900 ribuan untuk kenaikan upah tahun 2024. Kenapa seperti itu, kami punya dasar. Dewan Pengupahan Kabupaten Serang mewakili Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh menghitung dari beberapa item yang kami survei,” tutur Agus usai berdialog dengan Bupati Serang, Senin, 13 November 2023.
Jika dikalkukasikan, sebelumnya UMK Serang pada 2023 sebesar Rp4.492.961, akan naik menjadi Rp 5.391.553. Dengan kata lain, terdapat kenaikan sekira Rp898.592.
Sejalan dengan itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang Asep Saepulloh mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihaknya secara independen, kenaikan UMK tahun 2024 ada kenaikan sebesar 20 persen.
Asep berharap, angka tersebut selanjutnya dapat direkomendasikan terhadap dewan pengupahan Kabupaten Serang dan menjadi rekomendasi Bupati Serang untuk disampaikan satu angka ke Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, tadi statemen dari ibu sudah disampaikan bahwa hakekatnya bisa keluar dari PP 51 tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan,” kata Asep, Senin (13/11/2023).
Asep menuturkan, ada beberapa alasan sehingga pihaknya meminta Pemkab Serang harus keluar dari PP 51 tahun 2023. Diantaranya daya beli yang melemah, kemudian berdasarkan kebutuhan hidup layak ada beberapa item yang belum masuk.
“Jadi proses transisinya media yang tadinya tabloid nah mungkin sekarang beda sistem pencarian media, terus proses pembelajaran anak anak kami ataupun banyak guru yang melanjutkan jenjang studinya tidak memakai media yang konvensi tetapi lebih ke arah media online. Selanjutnya kebutuhan air,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, akan coba merekomendasikan apa yang menjadi aspirasi dari serikat buruh tersebut. Pemkab Serang akan mengajukan rekomendasi UMK dengan memasukkan hasil survei yang telah dilakukan oleh para buruh.
“Di PP 51 Tahun 2023, ada tiga variabel atau diindikator untuk pengupahan. Di situ ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Nah, di indeks tertentu coba kita masukan survei dari teman-teman aliansi secara mandiri, kebutuhan hidup sekarang ini yang riil,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik sikap ASPSB Kabupaten Serang yang menyanggupi untuk melakukan pengawalan rekomendasi dari Pemkab Serang ke Pemprov Banten.
“Karena kewenangan untuk memutuskan itu ada di provinsi, intinya Kabupaten Serang akan merekomendasikan satu angka yang menjadi aspirasi buruh,” imbuhnya. (Red/Dwi)







