Home / Daerah / Politik

Selasa, 28 November 2023 - 06:47 WIB

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, KPU Banten Atur Lokasi APK dan Kampanye Terbuka

BagusNews.Co – KPU Provinsi Banten hari ini melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Provinsi Banten tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye terbuka pada pemilu 2024, di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten; Aas Satibi, Agus Muslim, Ahmad Suja’I, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Turut hadir Forkopimda Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 dan Korem 052, Calon DPD RI Provinsi Banten, dan delegasi partai politik peserta Pemilu 2024 se- Banten.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Aas Satibi dalam pemaparannya meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024, untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

Baca Juga :  Rumah Kemenangan Prabowo-Gibran Jadi Posko Bersama Para Relawan Provinsi Banten

“Lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum (terbuka) sudah diatur dalam Keputusan KPU Banten, sehingga harus dipatuhi olehseluruh peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon anggota legistlatif (caleg) serta para relawan. Semua jelas diatur apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas.

Aas melanjutkan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten. Adapun untuk jumlah APK tidak dibatasi.

Baca Juga :  Andra Soni: Kualitas SDM Signifikan Terhadap Tingkat Kesejahteraan

“Yang terpenting peserta pemilu wajib mengikuti peraturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih.

“Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tuturnya.

Ia berharap, peserta Pemilu 2024 mematuhi semua aturan tahapan kampanye yang dimulai pada Selasa, 28 November 2023.

“Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” pungkasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Nilai Kenaikan Tarif PBB Telah Sesuai Ketentuan

Daerah

Paparkan Visi Misi, Andika-Nanang Siap Wujudkan Kabupaten Serang yang Mandiri dan Berkelanjutan

Daerah

Wali Kota Cilegon Robinsar Sampaikan Raperda BPRS CM dan LKPJ 2024

Daerah

PBMA Bersama Klinik Mata Saruni Gelar Baksos Mata Katarak di Menes

Daerah

MBG di Pandeglang Sasar 25.670 Penerima

Daerah

Daftar ke KPU, Berkas Persyaratan Andika-Nanang Dinyatakan Lengkap

Daerah

Momen Lebaran di Pandeglang, Wagub Dimyati Dapat Doa dari Masyarakat

Daerah

Pemkot Tangerang Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah