Home / Daerah / Politik

Selasa, 28 November 2023 - 06:47 WIB

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, KPU Banten Atur Lokasi APK dan Kampanye Terbuka

BagusNews.Co – KPU Provinsi Banten hari ini melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Provinsi Banten tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye terbuka pada pemilu 2024, di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten; Aas Satibi, Agus Muslim, Ahmad Suja’I, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Turut hadir Forkopimda Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 dan Korem 052, Calon DPD RI Provinsi Banten, dan delegasi partai politik peserta Pemilu 2024 se- Banten.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Aas Satibi dalam pemaparannya meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024, untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Publik Yang Unggul, Al Muktabar Ungkap Profesional Birokrasi Menjadi Peran penting

“Lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum (terbuka) sudah diatur dalam Keputusan KPU Banten, sehingga harus dipatuhi olehseluruh peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon anggota legistlatif (caleg) serta para relawan. Semua jelas diatur apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas.

Aas melanjutkan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten. Adapun untuk jumlah APK tidak dibatasi.

Baca Juga :  Beda Dengan Kebijakan Partai, 3 Caleg PPP di Kabupaten Serang Dukung Prabowo-Gibran

“Yang terpenting peserta pemilu wajib mengikuti peraturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih.

“Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tuturnya.

Ia berharap, peserta Pemilu 2024 mematuhi semua aturan tahapan kampanye yang dimulai pada Selasa, 28 November 2023.

“Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” pungkasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Website Pemkot Serang Bermasalah, DPRD Sebut Diskominfo Lalai

Daerah

DLH Kabupaten Serang Cari Solusi Lokasi TPSA untuk Atasi Sampah di Desa Bolang

Daerah

Dimyati Minta Komisi II DPR RI Aktif Perkuat Bank Banten sebagai Penggerak Ekonomi

Daerah

Cegah Kecurangan PPDB 2024, Dindikbud Kota Serang Buka Layanan Pengaduan

Daerah

Usulkan 3 Nama Calon Sekda Banten ke Presiden Prabowo, Ini Kata Andra Soni

Daerah

Pimpin GMNI Serang, Dadang-Anggito Diminta Pemkot Bantu Entaskan Kemiskinan

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Pastikan Keberagaman di Banten Terjaga Dengan Baik

Daerah

Tingkatkan Transparansi Pemkab Serang, ASN Diminta Aktif Bermedsos