Home / Daerah / Politik

Selasa, 28 November 2023 - 06:47 WIB

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, KPU Banten Atur Lokasi APK dan Kampanye Terbuka

BagusNews.Co – KPU Provinsi Banten hari ini melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Provinsi Banten tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye terbuka pada pemilu 2024, di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten; Aas Satibi, Agus Muslim, Ahmad Suja’I, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Turut hadir Forkopimda Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 dan Korem 052, Calon DPD RI Provinsi Banten, dan delegasi partai politik peserta Pemilu 2024 se- Banten.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Aas Satibi dalam pemaparannya meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024, untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

Baca Juga :  Usai Bawa Raffi Ahmad Hingga Uya Kuya, Saatnya Zakiyah-Najib Senam Bersama Charly di Tirtayasa dan Ciruas

“Lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum (terbuka) sudah diatur dalam Keputusan KPU Banten, sehingga harus dipatuhi olehseluruh peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon anggota legistlatif (caleg) serta para relawan. Semua jelas diatur apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas.

Aas melanjutkan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda), baik kota dan kabupaten. Adapun untuk jumlah APK tidak dibatasi.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Terima 1.252.221 Surat Suara DPD RI di Gudang Logistik

“Yang terpenting peserta pemilu wajib mengikuti peraturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih.

“Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tuturnya.

Ia berharap, peserta Pemilu 2024 mematuhi semua aturan tahapan kampanye yang dimulai pada Selasa, 28 November 2023.

“Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” pungkasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Dimyati Dorong Lulusan Unpam Serang Terus Berkarya dan Berkontribusi

Daerah

Dishub Kabupaten Serang Pastikan Aksesibilitas di Tiga Pulau Terluar Tak Ada Masalah

Daerah

Bapenda Kota Serang Targetkan PKB dan BBNKB Rp 90 Miliar di Tahun 2025

Politik

KPU Kabupaten Serang Temukan 10 Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Banten Rusak

Daerah

Tingkatkan Etos Kerja Aparatur, Bupati Serang Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu

Daerah

GMNI Serang Rayakan Dies Natalis GMNI Ke-71

Politik

Pasca Pemilu 2024, DPD PKS Kota Serang  Terima Komunikasi Ajakan Pilkada Kota Serang

Daerah

Bupati Serang Dorong OPD untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik