Home / Daerah / Ekonomi

Rabu, 22 November 2023 - 11:16 WIB

UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,5 Persen

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50 persen. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Nilai Ditengah Era Digital Masyarakat Harus Bijak Serap dan Sebarkan Informasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo.

Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Baca Juga :  Al Muktabar Sebut Rancangan APBD Banten TA 2025 Fokus Pada Layanan Dasar

Untuk diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun, Al Muktabar : Harus Terus Kita Tekan

Daerah

Dalam Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Lakukan Langkah Antisipasi Fluktuasi Harga Komoditi

Daerah

HPN di Banten, Gubernur Andra Soni Nilai Mampu Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Daerah

Warga Lebak Laporkan Aktivitas Galian Tanah Ilegal ke Polda Banten

Daerah

Pokja Wartawan dan Dinas Kominfo Banten Gelar Pengajian untuk Keselamatan 5 Jurnalis 

Daerah

Disnakertrans Kota Serang Akan Buka Posko Pengaduan THR

Daerah

KNPI Kota Serang Apresiasi GP Ansor Dirikan Posko Mudik Gratis

Daerah

Minimnya Anggaran, Satpol-PP Kota Serang Akui Penegakan Perda Masih Belum Maksimal