BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, lantaran baliho dengan logo KPU Provinsi Banten terpasang dengan terpaku ke pohon.
Diketahui, baliho tersebut berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik. Ketiganya baliho tersebut dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
Surat saran perbaikan tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Serang kepada KPU Kota Serang pada Rabu 3 Desember 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang dan memberikan waktu selama 3 hari kerja.
“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati,” ungkap Fierly.
“Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” sambungnya.
Selanjutnya, Fierly menjelaskan, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.
“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” katanya.
Sementara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.
“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” pungkasnya.(Red/Dede)