Home / Daerah

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:30 WIB

Dinilai Melanggar, Bawaslu Kota Serang Layangkan Surat Kepada KPU

BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, lantaran baliho dengan logo KPU Provinsi Banten terpasang dengan terpaku ke pohon.

Diketahui, baliho tersebut berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik. Ketiganya baliho tersebut dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Surat saran perbaikan tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Serang kepada KPU Kota Serang pada Rabu 3 Desember 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang dan memberikan waktu selama 3 hari kerja.

Baca Juga :  1.877 Pengawas TPS se-Kota Serang Resmi Dilantik

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati,” ungkap Fierly.

Bawaslu Kota Serang layangkan surat saran perbaikan pemasangan APK | Dok. Ist

“Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” sambungnya.

Selanjutnya, Fierly menjelaskan, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.

Baca Juga :  Tingkatkan Hasil Produksi Petani dan Nelayan, Pemkot Serang Gelar Agribisnis

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” katanya.

Sementara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Kota Cilegon Diganti, Ini Penjelasan Walikota Cilegon Robinsar

Daerah

Keluarga Berketahanan Menjadi Modal Dasar Pembangunan

Daerah

Pemkab Serang Siapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Daerah

Pemprov Banten Raih Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2023 Kategori Utama

Daerah

Raih Prestasi Pada Sea Games 2023, Pemprov Banten Beri Penghargaan Kepada Atlet Asal Banten

Daerah

Pastikan Persiapan Pelaksanan Pemilu, Al Muktabar Kunjungi KPU Provinsi Banten

Daerah

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Heru Widodo Pantau Pelabuhan Bakauheni

Daerah

Pemprov Banten Optimis Masuk 10 Nasional Dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset