Home / Daerah

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:30 WIB

Dinilai Melanggar, Bawaslu Kota Serang Layangkan Surat Kepada KPU

BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, lantaran baliho dengan logo KPU Provinsi Banten terpasang dengan terpaku ke pohon.

Diketahui, baliho tersebut berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik. Ketiganya baliho tersebut dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Surat saran perbaikan tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Serang kepada KPU Kota Serang pada Rabu 3 Desember 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang dan memberikan waktu selama 3 hari kerja.

Baca Juga :  6,3 Ribu APK dan BK Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Serang

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati,” ungkap Fierly.

Bawaslu Kota Serang layangkan surat saran perbaikan pemasangan APK | Dok. Ist

“Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” sambungnya.

Selanjutnya, Fierly menjelaskan, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Serang Awasi Posko Pemenangan dan Kediaman Paslon Walikota

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” katanya.

Sementara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Alur Penumpang KA Lokal Stasiun Rangkasbitung Resmi Berubah, Fasilitas Baru Siap Dukung Mobilitas

Daerah

Fondasi Pembangunan Kota Tangerang 2026, LKjIP dan LKPJ Walikota 2025 Jadi Rujukan Strategis

Daerah

Dampak Efesiensi, Anggaran Perjalan Dinas Anggota DPRD Kota Serang Potensi Dipangkas Hingga Rp7 Miliar

Daerah

KKP Segel Pulau Umang Pandeglang

Daerah

Walikota Serang Tinjau Ruang Kelas SDN Ciputat yang Terendam Banjir, Drainase Jadi Penyebab

Daerah

Aroma Busuk dan Kemacetan, Gunungan Sampah Depan Pasar Cimanggis Jadi Momok Warga Ciputat

Daerah

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang, Air Mancur Menari dan Golok Banten Bakal Jadi Ikon Baru

Daerah

PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi