Home / Daerah

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:30 WIB

Dinilai Melanggar, Bawaslu Kota Serang Layangkan Surat Kepada KPU

BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, lantaran baliho dengan logo KPU Provinsi Banten terpasang dengan terpaku ke pohon.

Diketahui, baliho tersebut berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik. Ketiganya baliho tersebut dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Surat saran perbaikan tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Serang kepada KPU Kota Serang pada Rabu 3 Desember 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang dan memberikan waktu selama 3 hari kerja.

Baca Juga :  Rekapitulasi Suara 46 TPS Tingkat Kabupaten Serang, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati,” ungkap Fierly.

Bawaslu Kota Serang layangkan surat saran perbaikan pemasangan APK | Dok. Ist

“Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” sambungnya.

Selanjutnya, Fierly menjelaskan, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.

Baca Juga :  DPMD Banten Tingkatkan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan dalam Rangka Promotif Kesehatan 2024

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” katanya.

Sementara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah Ajak Masyarakat Tidak Golput

Daerah

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Daerah

Pesan Untuk Budi-Agis, Andra Soni : Tugas Kita Melayani dan Bikin Warga Tidak Kelaparan

Daerah

Pantau Operasi Lilin 2025, Andra Soni dan Kapolda Banten Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2026

Daerah

Pemuda 21 Tahun Ditemukan Tewas di Mall Ramayana Serang

Daerah

Kabar Duka, Dua Penyelenggara Pemilu 2024 di Banten Meninggal Dunia

Daerah

Jumlah Wisnus Tujuan Kota Serang Januari 2026 Turun 11,88 Persen Secara M-to-M

Daerah

Srikandi Ganjar dan Masyarakat Bersihkan Pantai Banten, Lestarikan Keindahan Alam