BagusNews.Co- KPU Banten telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum dengan seluruh peserta Pemilu 2024 dan instansi terkait di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu, 17 Januari 2024.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya mengatakan, pada penyusunan jadwal kampanye rapat umum, KPU RI telah melakukan penyusunan jadwal kampanye namun belum mengeluarkan surat keputusan (SK).
“Mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 adalah jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka,” kata Ihsan.
Ia berharap, melalui kampanye terbuka peserta Pemilu 2024 diharapkan kampanye dilaksanakan sesuai aturan, agar kualitas demokrasi meningkat, dengan begitu partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 bisa melebihi target.
“Semakin berkualitas pelaksanaan kampanye, diharapkan partisipasi pemilih juga meningkat,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Aas Satibi menyampaikan, penyusunan jadwal kampanye berpedoman pada hasil rapat KPU RI dengan peserta Pemilu 2024 tingkat pusat, di mana wilayah kampanye dibagi menjadi tiga zona, ketiga zona itu adalah zona A, zona B, dan zona C.
Pembagian zonasi, lanjut Aas, dikarenakan terdapat tiga pasangan capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024.
“Pembagian zonasi ini tujuannya agar setiap pasangan capres-cawapres dapat berkampanye dalam satu waktu yang sama dengan provinsi yang berbeda-beda,” urainya.
Provinsi Banten, tambah Aas, masuk pada zona A untuk pelaksanaan kampanye terbuka pasangan capres-cawapres.
“Banten masuk Zona A, bersama dengan Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kep Riau, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan,” bebernyam
Aas Satibi juga menjelaskan, penyusunan jadwal KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan SK Penyusunan jadwal Kampanye KPU Republik Indonesia yang masih dalam proses di KPU RI.
“Partai politik pengusung capres-cawapres mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon. Sedangkan partai politik non pengusung disusun dengan skema tersendiri,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini, yaitu Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan Kesbangpol Banten dan perwakilan Polda Banten. (Red/Dede)







