Home / Daerah / Hukum / Politik

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:21 WIB

Dampak Pernyataan Jokowi, Ketua RT dan RW Boleh Kampanye?

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan l Istimewa

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan l Istimewa

BagusNews.Co – Pernyataan Presiden Jokowi terkait diperbolehkannya presiden, wakil presiden, menteri melakukan aktivitas kampanye karena tidak dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, membuat sejumlah pihak membandingkan dengan Ketua RT dan RW.

Pasalnya dalam UU Pemilu, Ketua RT dan RW juga tidak termasuk yang dilarang untuk melakukan kampanye. Untuk unsur pemerintah yang di level bawah yang dilarang kampanye yaitu TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD.

Agar tidak menimbulkan polemik terkait boleh tidaknya Ketua RT dan RW ikut melakukan kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.

Baca Juga :  Andra Soni Harap Generasi Muda Terus Tumbunkan Jiwa Kepemimpinan dan Disiplin

“Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Walikota Serang.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Serang dapat 2 Kategori Penghargaan BKN Awards 2022

“Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” tegasnya.

Tapi lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.

“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” pungkas Agus. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Banten Jadi Perhatian Timnas AMIN, Ketua TPD Gembong : Utamanya Tangerang Raya

Hukum dan Kriminal

Dukung Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib, Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka

Daerah

Fauzan Dardiri Didukung Puluhan OKP Maju di Musda VI KNPI Kota Serang

Daerah

Mak Ganjar Bawa Bantuan Fasilitas Air Bersih dan Sumur Bor Untuk Warga Tunjungteja

Daerah

Tanpa Kabar, BPR Lestari Banten dan KPKNL Tangerang II Lelang Rumah Kakek Amsur

Daerah

Cegah Aksi Curang, Bawaslu Banten Kerahkan 33.324 Pengawas TPS

Daerah

Hindari Penelantaran, Dinsos Banten Perketat Izin Adopsi Anak

Daerah

Razia Gabungan di Pandeglang, 50 Kendaraan Menunggak PKB