Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 1 April 2024 - 16:01 WIB

Penarikan Tarif Pajak PBB Kota Serang Hanya 0,2 Persen

BagusNews.Co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Hari Pamungkas mengatakan, terkait penyesuaian kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintahan Kota Serang hanya menarik 0,2 persen dari tarif tertinggi 0,5 persen.

“Penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen paling tertinggi. Tapi kalau Kota Serang hanya 0,2 persen tarif tertingginya karena kita sesuaikan,” kata W Hari Pamungkas saat di temui di kantor Walikota Serang, Senin, 1 April 2024.

Hari menjelaskan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah seusai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Lawan Golkar, Gerindra Deklarasikan Ratu Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

“Karena aturan berlakunya itu tahun 2024 1 Januari. Harusnya memang menarik 0,5, tapi kami tidak menaikan hanya 0,2 tarif tertinggi nya dan secara berjenjang kemasing-masing buku satu, buku dua dan seterusnya,” jelasnya.

Hari mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif penarikan pajak PBB kepada masyarakat maupun RT/RW dari tahun 2022 yang lalu.

“Jadi semuanya sudah tau karena dari penyusunan perda itu dari dua tahun yang lalu dan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Karena kalau tidak di sosialisasikan khawatir akan menimbulkan kejolak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Al Muktabar Salurkan Bantuan dan Jaminan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kepada Warga Pandeglang

Lanjut, apabila masyarakat merasa keberatan dengan pembayaran PBB, maka Bapenda akan memberikan diskon atau relaksasi-relaksasi pajak yang kemudian tinggal mengajukannya ke Bapenda.

“Jadi tinggal di ajukan relaksi pajak, kalau memang dia betul butuh pengurangan tinggal nengajukan saja dan kita akan pertimbangkan, apapun yang di mohonkan oleh masyarakat terkait dengan pembayaran pajak,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, Bapenda Kota Serang akan menahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).

“Sanksinya mungkin SPPT nya akan kita tahan dan tidak akan kita keluarkan,” pungkas Hari.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

Daerah

Buka LK II HMI Cabang Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Generasi Muda Harus Memiliki 3 Kompetensi

Daerah

Polres Serang Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras Bulog di Carenang

Daerah

Banjir Rob di Pontang, Warga Menanti Perhatian Pemerintah

Daerah

Pasca Hari Raya Idul Fitri 2025, Sejumlah Harga Bahan Pokoko Alami Kenaikan

Daerah

Syafrudin Daftar Penjaringan Bakal Cawalkot di Kantor PDIP Kota Serang

Daerah

Jelang HUT Kota Serang, Pemkot Tata Ulang Pasar Induk Rau

Daerah

Pemprov Banten Masuk 10 Daerah Tertinggi Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2023