BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat melarang Aparatur Sipil anegara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Serang untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2024.
“Tidak boleh kendaraan dinas di digunakan untuk mudik, karena mobil dinas itu hanya di peruntukan untuk bekerja bukan mudik,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Selasa, 2 April 2024.
Yedi mengatakan, bahwa setiap ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang diharapkan dapat menaati aturan yang berlaku.
Meski begitu, lanjut Yedi, pihaknya mengaku belum mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan mobil dinas secara tertulis.
“Jadi kalau secara tertulis memang belum ada, tapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan,” ujarnya.
Sedangkan untuk ASN yang melanggar, kata Yedi, akan diberikan sanski sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang penting kedaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Kalau di pakai buat solat Jum’at, kemudian kegiatan bersama anak yatim boleh aja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat izin larangan pengguna kendaraan mobil dinas dalam bentuk tertulis dari pimpinan.
“Kejauh sejauh ini belum ada izin tertulisnya, tapi kalau memang pak Pj sudah menyatakan tidak boleh, mungkin kita juga ikuti. Tetapi kalau pada tahun 2023 memang Pemkot Serang membolehkan kendaraan dinas itu digunakan mudik,” tutupnya.(Red/Misbah)







