Home / Daerah

Selasa, 2 April 2024 - 14:02 WIB

Pemkot Serang Larang Kendaraan Dinas di Gunakan Mudik Lebaran 2024

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat melarang Aparatur Sipil anegara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Serang untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2024.

“Tidak boleh kendaraan dinas di digunakan untuk mudik, karena mobil dinas itu hanya di peruntukan untuk bekerja bukan mudik,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Selasa, 2 April 2024.

Yedi mengatakan, bahwa setiap ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang diharapkan dapat menaati aturan yang berlaku.

Baca Juga :  GMNI Desak Pemkot Serang Evaluasi Pengelolaan RKUD di Bank Banten

Meski begitu, lanjut Yedi, pihaknya mengaku belum mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan mobil dinas secara tertulis.

“Jadi kalau secara tertulis memang belum ada, tapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan,” ujarnya.

Sedangkan untuk ASN yang melanggar, kata Yedi, akan diberikan sanski sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang penting kedaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Kalau di pakai buat solat Jum’at, kemudian kegiatan bersama anak yatim boleh aja,” tuturnya.

Baca Juga :  Sepekan Menjabat sebagai Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat: Tidak Ada Kendala

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat izin larangan pengguna kendaraan mobil dinas dalam bentuk tertulis dari pimpinan.

“Kejauh sejauh ini belum ada izin tertulisnya, tapi kalau memang pak Pj sudah menyatakan tidak boleh, mungkin kita juga ikuti. Tetapi kalau pada tahun 2023 memang Pemkot Serang membolehkan kendaraan dinas itu digunakan mudik,” tutupnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Arus Mudik Lebaran, Al Muktabar Tinjau Pelabuhan Ciwandan dan Merak

Daerah

A Damenta Ungkap Banyak Kenangan dan Pengalaman Selama Jadi Pj Gubernur Banten

Daerah

Satlantas Pandeglang Gelar Ramp Check Bagi Bus Umum

Daerah

ICMI Tawarkan Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Sukseskan Program Serang Mengaji hingga Juleha

Daerah

Momentum HUT RI Vespa Banten Days 2022 sediakan doorprize Vespa tahun 1977

Daerah

Polda Banten Tempatkan Personel SAR di Wilayah Rawan Bencana

Daerah

RKUD Pemkot Serang Di Bank Banten Mulai September 2024

Daerah

HUT Sanggar Bina Tari Raksa Budaya Ke-37 Tampilkan Tari Kolosal Dengan 370 Penari