Home / Politik

Kamis, 18 April 2024 - 14:53 WIB

Syarat Calon Independen Walikota Serang Harus Didukung 7,5 Persen Dari Jumlah DPT

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran | Dok. Istimewa

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran mengatakan, syarat dukungan calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang minimal harus 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang.

“Jadi syarat independen ini harus ada pemenuhan kebutuhan dukungan seperti fotocopy KTP.  Kalau di Kota Serang itu harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT yang ada sebagai syarat pencalonan,” katanya, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga :  Caleg Nasdem Ajak Masyarakat Jangan Golput, Wibowo: Itu Bukan Solusi

Ade menjelaskan, saat ini DPT Kota Serang berjumlah 508.278 berdasarkan data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan untuk sebaran syarat dukungan calon perseorangan juga harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan

”Jumlah dukungan untuk perseorangan di perkirakan 38.121 dukungan KTP yang ada. Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Ajukan Anggaran Rp12 Miliar

Selanjutnya, kata Ade, soal surat pernyataan dukungan pemberi KTP saat ini masih dalam tahap pembahasan KPU RI dan belum ada keputusan secara resmi.

“Setiap dukungan perseorangan atau ada dukungan dari masyarakat selain KTP, juga nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat. Tapi itukan baru rencana, kita belum final termasuk disitu harus membubuhkan tanda tangan di atas matrai jadi berbeda dengan 2018 yang hanya dukungan KTP saja,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Politik

Pj Sekda Banten Virgojanti Berikan Hak Pilih di TPS 15 Muara Ciujung Rangkasbitung

Daerah

Jumlah Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia di Banten Bertambah

Daerah

Jelang Pemilu 2024, Al Muktabar Ajak Masyarakat Banten Pererat Silaturahmi

Politik

Peringati Hari Santri, Cagub Andra Soni Punya Program Sabda Banten

Politik

Memiliki Kesamaan Dalam Gagasan, Wasekjen ARUN Dukung Prabowo Subianto

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Banten Molor Hingga 5 Jam Lebih

Daerah

Gantikan Almarhum Desmond, Ketua DPRD Banten Pimpin Gerindra Banten

Politik

Adde Rosi Nahkodai DPD II Golkar Lebak Periode 2025-2030