BagusNews.Co – Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran mengatakan, syarat dukungan calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang minimal harus 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang.
“Jadi syarat independen ini harus ada pemenuhan kebutuhan dukungan seperti fotocopy KTP. Kalau di Kota Serang itu harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT yang ada sebagai syarat pencalonan,” katanya, Kamis, 18 April 2024.
Ade menjelaskan, saat ini DPT Kota Serang berjumlah 508.278 berdasarkan data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan untuk sebaran syarat dukungan calon perseorangan juga harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan
”Jumlah dukungan untuk perseorangan di perkirakan 38.121 dukungan KTP yang ada. Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ade, soal surat pernyataan dukungan pemberi KTP saat ini masih dalam tahap pembahasan KPU RI dan belum ada keputusan secara resmi.
“Setiap dukungan perseorangan atau ada dukungan dari masyarakat selain KTP, juga nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat. Tapi itukan baru rencana, kita belum final termasuk disitu harus membubuhkan tanda tangan di atas matrai jadi berbeda dengan 2018 yang hanya dukungan KTP saja,” pungkasnya.(Red/Misbah)







