BagusNews.Co- Kabar gembira bagi masyarakat Banten yang ingin mengurus Peralihan Hak atau Balik Nama Sertifikat Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program layanan 10 hari kerja, penyelesaian peralihan hak atas tanah mulai 17 Agustus 2026.
Di Provinsi Banten, layanan 10 hari kerja penyelesaian Balik Nama Sertifikat Tanah akan diujicobakan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.
Menurut Harison, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai target, rangkaian proses mulai dari pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga peralihan hak di Kantor Pertanahan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji mengenai kecepatan layanan. Karena itu, Peralihan Hak 10 Hari harus dipandang sebagai sebuah sistem pelayanan yang melibatkan seluruh pihak,” kata Harison dalam rilis yang diterima BagusNews.Co, Jumat, 14 Agustus 2026.
Di Provinsi Banten, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi bagian dari pelaksanaan awal layanan tersebut. Selain itu, konsep kantor pertanahan berbasis wilayah akan memperkuat jangkauan pelayanan.
Setiap kepala seksi memiliki peran dalam menangani wilayah sesuai pembagian kecamatan di kabupaten/kota.
“Ini akan menempatkan layanan BPN menjangkau lebih luas dan lebih cepat. Dengan pola tersebut, pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” tuturnya.
Selain Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga mendorong layanan pengukuran terjadwal yang ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.
Bagi Harison, transformasi layanan ini menjadi bagian dari semangat memberikan kado terbaik bagi Indonesia di momentum kemerdekaan.
Tidak hanya layanan pertanahan, BPN Banten juga terus mendorong penyelesaian agenda strategis, seperti pengadaan tanah untuk jalan tol dan waduk, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah serta kementerian/lembaga, dan sertipikasi tanah wakaf yang masih menyisakan sekitar 6.000 bidang, dengan 2.034 bidang ditargetkan selesai pada 2026.
“Ukuran keberhasilan ini bukan hanya seberapa banyak pekerjaan yang diselesaikan, tetapi seberapa besar kepastian pelayanan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan terobosan pelayanan dengan memangkas waktu penyelesaian peralihan hak atas tanah menjadi maksimal 10 hari kerja.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari adalah program percepatan proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN mulai 17 Agustus 2026.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di sejumlah Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, awal Agustus 2026.
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron. (Redaksi)







