Home / Daerah / Hukum / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:09 WIB

Bawaslu Catat 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Serang

BagusNews.Co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima Sebanyak 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024.

Dua dari 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 tersebut bahkan termasuk dimohonkan pasangan calon (paslon) presiden 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dalam media meeting yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, 24 Mei 2024.

“Hari ini masih menyisakan persoalan di MK dapil 2 dan baru putusan MK bahwa masih lanjut sampai pembuktian,” ujarnya.

Furqon mengatakan, dari total 15 temuan dan laporan yang diterima, tidak ada satu pun yang masuk ke ranah pidana karena belum terbukti.

“Sampai sekarang memang belum ada yang masuk pidana karena memang kajian dari Gakkumdu, dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian, memang secara formil materiil tidak terpenuhi,” tuturnya.

Baca Juga :  Nyaleg Dari PPP, Camat di Kota Serang Rela Pensiun Dini

Lebih lanjut, kata Furqon, Bawaslu tidak berwenang dalam menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Namun, Bawaslu berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sebelum memutuskan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

“Karena di Bawaslu ada istilahnya Gakkumdu itu terdiri dari tiga lembaga Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian,” ujarnya.

Kata dia, jika di kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak terbukti secara formil dan materiil, Bawaslu tidak bisa melanjutkan.

“Karena kalau dinyatakan Bawaslu lanjut untuk perkara, maka yang akan melakukan penyidikan bukan Bawaslu namun dari kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya.

Furqon mencontohkan, dugaan pelanggaran Kepala Desa (Kades) Kosambi Ronyok masuk dalam gugatan yang disampaikan paslon presiden 01 dan 03 di MK.

Ada pula, kasus dugaan pelanggaran di Bojonegara dan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang yang masuk gugatan di MK dari paslon presiden 01 dan 03.

Baca Juga :  Disnakertrans Kota Serang Siapkan Program Pelatihan dan Pemberangkatan Pekerja Migran di Jepang

“Tapi kita sama sama tahu kalau putusan MK menolak permohonan 01 dan 03,” katanya.

Dugaan pelanggaran lainnya, yaitu seperti yang dilakukan oleh salah satu caleg di dapil 2 yang dilaporkan dengan dugaan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Kami tidak serta-merta menerima, contoh kasus dapil 2 salah satu caleg kampanye di tempat ibadah setelah dicek bukan tempat ibadah. Tapi caleg ini kampanye di pagar bukan di halaman tempat ibadah jadi kami putuskan tidak melanggar,” ucapnya.

Oleh karena itu, setiap mengambil keputusan melanggar tidak temuan tersebut maka dipastikan ada diskusi dengan Gakkumdu. Sebab kejaksaan dan kepolisian yang punya penyelidikan dan penyidikan.

“Bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Makanya, kita mengambil kepastian bahwa hukum itu memang tidak bisa sekonyong-konyong kita memutuskan ini melanggar pidana ataupun tidak,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Politik

Ribuan Masyarakat Hadiri Maulid Akbar Bersama Ratu Zakiyah dan Pasha Ungu

Politik

Ulama Banten Doakan Andra Soni hingga Dukung Komitmennya untuk Tidak Korupsi

Daerah

23 Pengelola Parkir di Kota Cilegon Tak Miliki Izin Usaha

Daerah

Ribuan Masyarakat Dan ASN Kota Serang Hadir Pelepasan Purna Tugas Walikota Serang

Daerah

81 Anak Antusias Ikuti Khitanan Massal di NFBS Serang

Daerah

Akhir 2024, Inflasi YoY Provinsi Banten Sebesar 1,88 Persen

Daerah

Rakor Bersama Menteri PU dan ATR/BPN, Gubernur Banten Andra Soni: Banjir Merupakan Permasalahan Bersama

Daerah

H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa