Home / Daerah / Hukum / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:09 WIB

Bawaslu Catat 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Serang

BagusNews.Co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima Sebanyak 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024.

Dua dari 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 tersebut bahkan termasuk dimohonkan pasangan calon (paslon) presiden 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dalam media meeting yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, 24 Mei 2024.

“Hari ini masih menyisakan persoalan di MK dapil 2 dan baru putusan MK bahwa masih lanjut sampai pembuktian,” ujarnya.

Furqon mengatakan, dari total 15 temuan dan laporan yang diterima, tidak ada satu pun yang masuk ke ranah pidana karena belum terbukti.

“Sampai sekarang memang belum ada yang masuk pidana karena memang kajian dari Gakkumdu, dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian, memang secara formil materiil tidak terpenuhi,” tuturnya.

Baca Juga :  A Damenta Ajak Masyarakat Banten Rajin Periksa Kesehatan

Lebih lanjut, kata Furqon, Bawaslu tidak berwenang dalam menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Namun, Bawaslu berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sebelum memutuskan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

“Karena di Bawaslu ada istilahnya Gakkumdu itu terdiri dari tiga lembaga Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian,” ujarnya.

Kata dia, jika di kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak terbukti secara formil dan materiil, Bawaslu tidak bisa melanjutkan.

“Karena kalau dinyatakan Bawaslu lanjut untuk perkara, maka yang akan melakukan penyidikan bukan Bawaslu namun dari kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya.

Furqon mencontohkan, dugaan pelanggaran Kepala Desa (Kades) Kosambi Ronyok masuk dalam gugatan yang disampaikan paslon presiden 01 dan 03 di MK.

Ada pula, kasus dugaan pelanggaran di Bojonegara dan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang yang masuk gugatan di MK dari paslon presiden 01 dan 03.

Baca Juga :  HLN Ke-78, Presiden Jokowi Berpesan untuk Wujudkan Ketahanan Energi hingga Menerangi Pelosok Negeri

“Tapi kita sama sama tahu kalau putusan MK menolak permohonan 01 dan 03,” katanya.

Dugaan pelanggaran lainnya, yaitu seperti yang dilakukan oleh salah satu caleg di dapil 2 yang dilaporkan dengan dugaan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Kami tidak serta-merta menerima, contoh kasus dapil 2 salah satu caleg kampanye di tempat ibadah setelah dicek bukan tempat ibadah. Tapi caleg ini kampanye di pagar bukan di halaman tempat ibadah jadi kami putuskan tidak melanggar,” ucapnya.

Oleh karena itu, setiap mengambil keputusan melanggar tidak temuan tersebut maka dipastikan ada diskusi dengan Gakkumdu. Sebab kejaksaan dan kepolisian yang punya penyelidikan dan penyidikan.

“Bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Makanya, kita mengambil kepastian bahwa hukum itu memang tidak bisa sekonyong-konyong kita memutuskan ini melanggar pidana ataupun tidak,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beri Lampu Hijau, DPRD Dukung RKPD Kota Serang 2027 Fokus Buka Lapangan Pekerjaan Lewat Investor

Daerah

Pemkab Tangerang dan Bapanas Sidak Pasar Kronjo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran

Daerah

Kepala Desa Pasirmae: SPPT Atas Nama Orang Lain Hambat Bantuan Renovasi

Daerah

Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023

Daerah

Gerakan Saka dan Pemuda Maritim Banten Beri Dukungan untuk PIK 2

Daerah

Cegah Pegawai Terjerumus Narkoba, BNN Banten Tes Urine Satpol PP Kota Serang

Daerah

Dipimpin AHY, Elektabilitas Demokrat Naik Lagi Capai 11,6 Persen di Survei Kompas

Daerah

Berikan Pelayanan Yang Baik, Pemprov Banten Terapkan Pendidikan Wawasan Kebangsaan