BagusNews.Co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.
Proses hukum ini dimulai ketika sengketa yang diajukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap persidangan di MK.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.
Pertama, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang berisi Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Keputusan ini bertanggal 4 Desember 2024, dan akan diikuti dengan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.
Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga mendapatkan instruksi serupa untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam konteks pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Namun, permohonan pemohon untuk hal lain ditolak oleh MK.
Keputusan MK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang, yang menunggu pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan yang telah berlangsung. (Red/Dwi)







