BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah kabupaten/kota se-Banten berkomitmen untuk menyelesaikan pengurusan dan penghapusan piutang negara atau daerah.
Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengurusan piutang negara/daerah dan penghapusan piutang daerah, yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Serang, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, sosialisasi tersebut dipandang perlu dalam rangka pengurusan piutang negara/daerah dan penghapusan piutang daerah.
“Memberikan pemahaman kepada stakeholder di lingkungan Pemprov Banten, bagaimana kita menyelesaikan piutang, pajak, retribusi, akibat tuntutan ganti rugi dan pembendaharaan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, M Tranggono menyebut, jika pengurusan piutang negara/daerah dan penghapusan piutang daerah merupakan teraget yang harus diselesaikan.
“Ini target yang harus dilaksankaan oleh Pemerintah pusat dan daerah,” katanya kepada peserta sosialisasi yang diikuti oleh 50 peserta dari Pemprov Banten dan kabupaten/kota se-Banten.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari menambahkan, bawah pengelolaan piutang negara dan daerah wajib dilakukan.
“Wajib diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Jangan sampai macet,” tegasnya.***