BagusNews.Co – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten meminta masyarakat yang melakukan pengumpulan uang atau barang (PUB) harus mengantungi izin dari dinas setempat. Dimana salah satu tujuan adanya izin tersebut agar PUB yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, secara umum PUB merupakan upaya pengumpulan uang atau barang untung pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan.
Dimana, dasar hukum PUB merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang/Barang, PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Undian Gratis Berhadiah
(UGB) dan Pengumpulan Uang/Barang (PUB) dengan Sistem Online. Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No. 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan
untuk Korban Bencana dan Kepmensos RI No. 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.
“Setidaknya ada 11 cara pengumpulan uang atau barang seperti, mengadakan pertunjukan, mengadakan bazaar, melalui penjualan barang secar lelang, penjualan kartu undangan dengan menghadiri suatu pertunjukan. Lalu, penjualan prangko amal, pengedaran daftar (list) derma, penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya, pengiriman blanko pos/wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbang dan permintaan langsung kepada yang bersangktuan secara tertulis atau lisan,” kata Nurhana, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Nurhana, tujuan penerbitan izin PUB ini adalah terhimpunnya uang/barang dari masyarakat untuk penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sehingga hasil PUB dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Selain itu terciptanya transparansi dana akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan PUB, terciptanya tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan PUB. Dan pelaksanaan PUB sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Nurhana, ada pula PUB yang tidak memerlukan izin seperti untuk keperluan agama, amal ibadat di tempat ibadah, menjalankan hukum adat dan di dalam lingkungan organisasi.
Adapun ketentunan perizinan PUB adalah sebagai berikut:
1. Setiap penyelenggaraan PUB di lintas kabupaten/kota dan seluruh wilayah Provinsi Banten
harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur
2. Gubernur memberikan izin dalam penyelenggaraan PUB yang meliputi:
a. Seluruh wilayah Provinsi Banten
b. Penyelenggaraan PUB lintas/antar kabupaten dan/atau kota dalam 1 (satu) wilayahProvinsi Banten
c. Satu wilayah kabupaten atau kota, tetapi pemohon berkedudukan di kabupaten atau kota lain
Sedangkan untuk prosedur pengajuan izin penyelenggaraan PUB yakni:
1. PUB oleh masyarakat hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang
berwenang
2. Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Mempunyai Akta Notaris/Akta Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
b. Terlah berstatus terdaftar pada Dinas/Instansi Sosial setempat, apabila organisasi tersebut
bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
3. Pemohon menyampaikan permohonan penyelenggaraan PUB secara tertulis dengan
memuat, antara lain:
a. Nama dan alamat organisasi pemohon
b. Waktu pendirian
c. Susunan pengurus
d. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
e. Maksuda dan tujuan pengumpulan sumbangan
f. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
g. Waktu penyelenggaraan
h. Luas penyelenggaraan (wilayah, golongan)
i. Cara penyelenggaraan dan penyaluran
j. Rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci
4. Permohonan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten cq. Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dengan melampirkan:
a. Rekomendasi/persetujuan dari Dinas Sosial Provinsi
b. Surat Pengantar dari Dinas Spskial Kabupaten/Kota setempat di mana pemohon
berkedudukan, tembusan kepada Bupati/Walikota
c. Bagi pemohon yang berkedudukan di Kabupaten/Kota lain, di samping persetujuan
sebagaimana dimaksud harus disertai pula persetujuan Bupati/Walikota setepat di mana
pengumpulan sumbangan diselenggarakan
d. Fotokopi Akta Pendirian dan AD/ART dari organisasi yang bersangkutan
e. Surat pernyataan keabsahan/keaslian dokumen yang ditandatangani di atas materai
6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi
5. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus ditandatangani di atas
materai 6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi
6. Dokumen sebagaimana dimaksud di atas agar dibuat 3 (tiga) rangkap.
Kewajiban penyelenggara PUB:
1. Penggunaan Hasil
Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana
penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan izinnya
2. Menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi Banten dengan tembusan disampaikan
kepada:
a. Menteri Sosial RI
b. Kepala Instansi Sosial Provinsi
c. Kepala Instansi Sosial kabupaten/Kota
d. Tempat penyelenggara/pemegang izin berkedudukan
e. Bupati/Walikota
3. Laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dari
keseluruhan hasil yang diperoleh berupa:
a. Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka penyelenggaraan PUB
b. Jumlah sumbangan yang diperoleh
c. Penggunaan sumbangan/penyalurannya.
Ketentuan lain
1. Izin Pengumpulan Sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan dan untuk jangka
waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
2. Jumlah pembiayaan penyelenggaraan PUB terlebih dahulu agar dilaporkan kepada Aparat
Desa, RT/RW setempat di mana kegiatan PUB dilaksanakan. (ADV)