Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:05 WIB

Pemkot Serang dan Ahli Waris Pemilik Lahan SDN Kuranji Sepakat Damai

BagusNews.Co – Pemkot Serang dan ahli waris lahan SDN Kuranji akhirnya menempuh jalur perdamaian atau melanjutkan kasus ini dengan cara mediasi.

Kuasa Hukum ahli waris, Suriansyah Damanik mengatakan pihaknya dan Pemkot Serang sudah menemukan titik terang untuk melakukan mediasi sebagai jalan keluar penyelesaian kasus ini.

“Saat ini dalam proses mediasi dan pihak Pak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi, jadi sudah sepakat tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ucap Damanik, Selasa, 4 Maret 2025.

Perlu diketahui, mulanya SDN Kuranji sempat disegel oleh ahli waris lantaran ia menganggap bahwa lahan yang dibangun untuk sekolah merupakan lahan miliknya bukan milik pemerintah, baik Pemkot Serang maupun Pemkab Serang.

“Baru kira-kira 2 tahun yang lalu ahli waris datang mengadu ke kantor kita dan mulai saat itulah kita proses hukum, penyegelan supaya pihak Pemkot ini bereaksi,” kata Damanik.

Ia mengaku sempat mendapatkan telpon dari Walikota Serang, Budi Rustandi untuk segera menyelesaikan kasus SDN Kuranji.

Baca Juga :  Launching Serang Mengaji, Ketua Satgas KH Enting Tegaskan Bangun Generasi Qur'ani

“Minggu lalu saya dihubungi Pak Budi untuk kami selesaikan singkat-singkatnya dan kita sepakat dan beliau untuk minta untuk segera kita buka makanya kita buka hari ini,” tutur Damanik.

Masih kata Damanik, ahli waris sudah merelakan tanah yang sudah dijadikan SDN Kuranji akan dihibahkan ke Pemkot Serang

“Jadi, yang kami usulkan itu bahwa tanah yang dibangun SD ini kami bahasanya kita hibahkan kepada pemerintah kota dan kami ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun yang kurang lebih 1.400 sebelah sebelah kanan itu yang sebelumnya menjadi penguasaan SDN Kuranji,” ungkap Damanik.

Selanjutnya, Damanik menerangkan, proses sengketa ini terjadi lantaran Pemkab Serang tidak melakukan proses hibah dengan baik pada Pemkot Serang.

“Selama ini kan kepemilikannya yang dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang itu kan enggak benar, mereka menggunakan alas hak yang tidak benar jadi sekarang mau dibenahi oleh pihak Pemkot Serang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Andra Soni Sebut Peran Strategis BKPRMI Banten dalam Pembinaan Generasi Qurani

Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan mediasi ini dilakukan agar supaya pihak ahli waris dan Pemkot Serang mendapatkan haknya masing-masing tanpa ada yang merasa dirugikan.

“Kalau di mediasi itu kita memang ada yang win-win solution yang terbaik dan kita tidak merasa rugi dan pihak yang ahli waris dudukannya juga tidak merasa rugi. Sebenarnya mereka juga sama ingin memperjuangkan haknya, kita juga sama ingin mempertahankan sekolahnya,” ungkap Budi.

Terakhir Budi mengatakan, ini harus menjadi pelajaran, agar nantinya ketika ada penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang juga harus tertib administrasi, sehingga masalah serupa tidak timbul kembali.

“Tapi lagi-lagi ini untuk pelajaran kita semua bahwa setiap penyerahan dari kabupaten harus beserta suratnya, ertib administrasi jangan sampai nyerahin nyerahin barang tapi enggak ada suratnya, ini untuk pelajaran dan evaluasi dari pemerintah Kota Serang,” tegas Budi. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cekcok Helm Berujung Pelecehan Seksual, Polisi Ringkus Pelaku di Lebakwangi

Daerah

Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Depan Gedung Setda Pandeglang

Daerah

Jembatan Ambruk dan Putuskan Akses Masyarakat, DPUPR Banten Pasang Jembatan Bailey

Daerah

Pemkab Tangerang Janjikan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Kronjo

Daerah

Polda Banten Tangkap Penyebar Konten Fitnah di Media Sosial, Dua Orang Jadi Tersangka

Daerah

Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Warga Pandeglang: Beliau Merakyat dan Bisa Bawa Kemajuan

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Salah Kelola Bonus Demografi, Bisa Hambatan Negara

Daerah

Marak Aksi Premanisme, KNPI Kota Serang Temui Kapolresta