BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Duhana memberikan tanggapan terkait berbagai tuntutan yang diajukan masyarakat di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel.
Masyarakat setempat menuntut penyelesaian sejumlah permasalahan, termasuk penertiban truk over-dimension over-load (ODOL) dan isu izin tambang, yang selama ini menjadi perhatian utama di wilayah tersebut.
Zaldi menjelaskan bahwa Bupati Serang telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait penertiban lalu lintas truk ODOL.
“Terkait ODOL kan sebenarnya komitmen Bupati itu mendukung keputusan dari Pak Gubernur,” kata Zaldi kepada wartawan, Senin, 17 November 2025.
Menurut Zaldi, pemerintah daerah berupaya keras mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk melalui pengawasan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bahkan melakukan kontrol hingga larut malam.
Selain itu, Zaldi menambahkan bahwa dokumentasi berupa foto-foto turut mendukung keberhasilan petugas dalam membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban truk ODOL sebenarnya berada di bawah pengawasan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Serang, mengingat jalan tersebut merupakan jalur nasional dan lintas daerah yang melibatkan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
“Karena ini jalan nasional dan lintas daerah, kewenangannya ada di provinsi. Tapi kita ikut membantu agar terlaksana keputusan itu sehingga tidak macet dan situasi tetap tertib,” ujarnya.
Mengenai penilaian masyarakat yang menganggap langkah penertiban belum maksimal, Zaldi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya dengan membentuk Satgas gabungan dari Kabupaten dan Provinsi yang ditempatkan di pintu-pintu masuk area pertambangan.
“Saya pikir itu upaya agar keputusan gubernur bisa dilaksanakan sehingga benar-benar bisa mengendalikan kemacetan,” katanya.
Terkait tuntutan mahasiswa yang ingin bertemu langsung dengan Bupati, Zaldi menyarankan agar mahasiswa mengajukan permohonan audiensi ke Pemkab Serang.
“Ya, tinggal mengajukan saja ke pemerintah kabupaten, ada audiensi dan lain sebagainya. Selama ini kan ditanggapi ya, enggak ada masalah,” ujarnya.
Selain isu penertiban, masyarakat dan kepala desa juga menyoroti soal izin pertambangan dan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Zaldi menyatakan bahwa izin pertambangan berada dalam kewenangan provinsi, dan dirinya perlu melakukan kajian mendalam terkait pendapatan dari sektor pertambangan yang masuk ke kas daerah Kabupaten Serang.
“Kalau yang masuk kabupaten apa saja, saya ingin kaji dulu, karena ada beberapa pendapatan daerah yang itu tidak wewenang sepenuhnya di kabupaten, ada yang diserahkan ke provinsi.”
Terkait pendapatan dari sektor pertambangan, Zaldi menyebutkan bahwa pajak hotel, restoran, jasa makanan dan minuman, serta pajak kendaraan bermotor seperti BPHTB merupakan bagian dari penerimaan daerah yang masuk ke kabupaten.
“Kalau terkait dengan izin pertambangan itu kan adanya di provinsi. Jadi kalaupun akan dimasukkan rekomendasi kepala desa dalam proses itu, ya itu wewenangnya Distamben provinsi,” pungkasnya. (Red/Dwi)







