BagusNews.Co – Salah satu fasilitas umum di ruang publik yang kerap disalahgunakan fungsinya adalah trotoar. Bahkan di Kota Serang selaku ibukota Provinsi Banten, trotoar justru disulap jadi tempat parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar.
Bahkan disejumlah jalan protokol di Kota Serang, trotoar dijadikan tempat parkir tidak hanya untuk kendaraan roda dua namun juga roda empat, sehingga hak pengguna jalan diabaikan akibat praktek parkir liar.
Pantauan BagusNews.Co pada Selasa dan Rabu, 21-22 Maret 2023. Praktek parkir liar di trotoar terjadi di sepanjang jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung dan kawasan Alun-alun hingga depan Mall Ramayana Serang.
Seakan tidak peduli pada nasib pejalan kaki, oknum pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar rela memberikan sejumlah uang pada juru parkir liar.
Akibatnya, nasib pejalan kaki yang semestinya menggunakan trotoar terpaksa mengalah dan berjalan di badan jalan, lantaran terhalang oleh parkir liar yang terjadi setiap hari.
Salah satu warga Kota Serang Mulyana yang merupakan pejalan kaki di jalur protokol mengeluhkan keberadaan parkir liar tersebut.
Menurut Mulyana, keberadaan kendaraan yang parkir di trotoar dan juru parkir liar telah mengambil hak para pejalan kaki. Mestinya Pemkot Serang melalui dinas terkait melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya hampir setiap hari melintas di jalur protoko Kota Serang merasa prihatin, trotoar jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki, malah dijadikan tempat parkir tanpa ada tindakan apapun dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Mulyana berharap, nasib pejalan kaki diperhatikan sehingga Kota Serang ramah pada masyarakat kecil.
“Kami minta Pemkot Serang untuk segera melakukan tindakan, jangan sampai Kota Serang menjadi daerah yang tidak ramah pada pejalan kaki,” harapnya.
Tak hanya pejalan kaki yang mengeluhkan mengenai parkir liar di trotoar, sebagian pengguna jalan juga mengeluhkan hal yang sama, lantaran akses jalan menyempit sampai badan jalan yang mengakibatkan kemacetan terjadi.
“Keberadaan parkir liar di trotoar menyebabkan kemacetan, apalagi saat siang dan sore hari jam istirahat kerja dan jam pulang kerja, terutama di Jl Ahmad Yani pasti macet, akibat banyaknya parkir sembarangan dari trotoar hingga ke badan jalan,” tutur Rohman.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah daerah memiliki perencanaan yang matang dan pengawasan yang intensif. Serta tegas atas pelanggaran yang terjadi saat trotoar di alih fungsikan menjadi lahan parkir, tempat mangkal PKL, atau berkumpulnya pemulung dan gepeng.
“Kan sudah banyak aturan yang melindungi hak pejalan kaki seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Nomor Pemerintah 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dari aturan yang ada, para pelanggar fungsi trotoar harus mendapatkan sanksi. Ini butuh komitmen dari Pemkot Serang,” pungkasnya. (Red/Misbah)