BagusNews.Co – Provinsi Banten masuk dalam daftar daerah yang belum mencapai target nasional pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga triwulan I tahun 2023.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi saat memimpin rapat konsolidasi dengan seluruh Kepala Disdukcapil Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia secara virtual, Senin, 27 Maret 2023.
“Untuk daerah yang belum mencapai target nasional pelayanan Adminduk pada tahun 2023, kami mendorong jajaran Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah agar dapat mencapai target kinerja di akhir tahun 2023,” kata Teguh dalam rilis Puspen Kemendagri yang diterima BagusNews.Co pada Selasa (28/3/2023).
Teguh membeberkan, target nasional pelayanan Adminduk yang harus dicapai oleh semua provinsi pada akhir tahun 2023 ialah target 99,4 persen cakupan perekaman KTP elektronik, 50 persen kepemilikan KIA, 98 persen akta kelahiran, 75 persen Buku Pokok Pemakaman.
Selanjutnya target Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD, 2 inovasi per tahun, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen dari total cakupan perekaman KTP-el.
“Setiap triwulan kita akan evaluasi capaian kinerja setiap daerah, sekaligus konsolidasi pelaksanaan digitalisasi penyelenggaraan adminduk,” bebernya.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 15 Maret 2023, baru sebagian kecil daerah yang telah berhasil mencapai target nasional pelayanan adminduk.
Untuk perekaman KTP-el misalnya telah berhasil dicapai 4 Disdukcapil, yakni Provinsi Lampung, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Barat (Sumbar), dan DKI Jakarta.
Untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 15 daerah diketahui telah mencapai target, yaitu Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Bali, Sumbar, Kepulauan Riau (Kepri), Sulsel, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gorontalo, Kalimantan Utara (Kaltara), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Jawa Timur (Jatim).
Selain itu, untuk target cakupan akta kelahiran telah berhasil diraih 23 Disdukcapil, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumbar, NTB, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bali, Jateng, Kaltim, Kepri, Sulsel, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku Utara (Malut), Jatim, Riau, Sulawesi Utara (Sulut), Jawa Barat (Jabar), Kalsel, dan Aceh.
Di sisi lain, untuk target penggunaan Buku Pokok Pemakaman telah berhasil dicapai 7 Disdukcapil, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumbar, DIY, Sulut, dan Riau.
Sedangkan target PKS Pemanfaatan Data berhasil dilakukan 3 daerah, yakni Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumbar, dan Lampung. Sementara untuk akses data dapat dicapai oleh 5 Disdukcapil, yaitu Provinsi Lampung, Jabar, Jateng, DIY, dan Kalbar.
Teguh mengingatkan, setiap Disdukcapil setiap daerah harus memberikan pelayanan adminduk yang prima. Dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada, pelayanan harus dilakukan secara gratis dan tidak ada pungutan apa pun.
“Seluruh Kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing,” ujar Teguh.
Teguh juga menegaskan, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el.
“Sehingga seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25 persen dari total perekaman,” ujar Teguh.
Guna menyukseskan upaya tersebut, Teguh meminta seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di daerah.
“Selain itu, perlu dilakukan pula jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, serta menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School,” pungkas Teguh. (Red/Dede)