BagusNews.Co – Kesenian rampak beduk dari Kabupaten Pandeglang resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pengakuan ini diperoleh setelah pencatatan yang dilakukan secara resmi dan simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eli Susiyanti kepada Bupati Pandeglang Dewi Setiani pada pembukaan acara Karisma Event Nusantara (KEN) Gebrag Ngadu Beduk 2026 di Alun-Alun Pandeglang, Jumat malam, 29 Mei 2026.
Pengakuan ini menandai pentingnya pelestarian dan perlindungan terhadap kesenian tradisional yang telah berkembang selama berabad-abad di Pandeglang. Dalam surat pencatatan bernomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026, rampak beduk dikategorikan dalam jenis kekayaan intelektual komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional. Sertifikat ini tidak hanya menjadi pengakuan formal dari pemerintah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya masyarakat Pandeglang.
Mia Maulani Rizki, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf) Disparbud Pandeglang, menyatakan pengusulan pencatatan rampak beduk sebagai KIK merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan budaya masyarakat. “Inilah salah satu langkah pemerintah daerah untuk menegaskan, kesenian rampak beduk, yang terus berkembang di masyarakat Provinsi Banten, merupakan kesenian tradisional khas Kabupaten Pandeglang,” ujar Mia.
Menurut Kepala Disparbud Pandeglang Budi Suherdiman Januardi, rampak beduk telah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Pandeglang secara turun-temurun. Kesenian ini awalnya merupakan hiburan rakyat yang dimainkan oleh pemuda setelah salat Tarawih, kemudian berkembang dengan penambahan gerakan tarian atraktif yang juga mengandung unsur silat. Dengan pengakuan ini, Budi menegaskan, sertifikat KIK bukanlah milik pemerintah semata, melainkan milik seluruh masyarakat Pandeglang yang telah menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut.
Budi menambahkan, pencatatan kekayaan intelektual ini belum selesai. Pihaknya tengah mendata dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung karya intelektual masyarakat lainnya yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai KIK. “Masih banyak karya intelektual komunal yang belum tercatat. Kami berharap semakin banyak karya masyarakat yang bisa kami lindungi melalui jalur ini,” ungkapnya.
Selain pengakuan sebagai KIK, Rampak Beduk juga pernah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan RI pada 2015. Pada saat yang sama, acara Gebrag Ngadu Beduk yang berlangsung dari 29 hingga 31 Mei 2026 di Alun-Alun Pandeglang, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Karisma Event Nusantara (KEN) oleh Kementerian Pariwisata, sedang diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda ke kementerian terkait. (Red/Guntur)







