BagusNews.Co – Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terancam tidak memiliki pemimpin definitif dalam waktu dekat, lantaran Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi kompak mengundurkan diri.
Mundurnya orang nomor satu dan nomor dua di Lebak tersebut, lantaran keduanya memilih untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang. Padahal keduanya telah memimpin Kabupaten Lebak hampir 10 tahun lamanya.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, rela meninggalkan kursi kepala daerah karena ikut mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 (Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang) dari Partai Demokrat.
Sedangkan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang juga menjabat Ketua DPD PDIP, ikut mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Banten Dapil Kabupaten Lebak dari PDI Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan data Pemprov Banten, duet Iti dan Ade memimpin Kabupaten Lebak sekira sembilan tahun lima bulan, tepatnya sejak 15 Januari 2014.
Pada periode 2014-2019, Iti dan Ade dilantik oleh Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih hasil Pilkada 2013.
Selanjutnya periode 2019-2024, keduanya dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 15 Januari 2019, usai memenangkan Pilkada 2018 melawan kotak kosong.
Usai mendaftarkan 100 bakal Caleg Demokrat ke KPU Banten, Iti Octavia Jayabaya membenarkan bila dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Lebak ke Kemendagri, untuk bisa maju sebagai bakal Caleg DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang.
“Salah satu syarat mendaftar bakal caleg ke KPU itu harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Dan saya telah mengajukan permohonan diri ke Kemendagri,” kata Iti kepada wartawan, Minggu, 14 Mei 2023.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak sekaligus Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi mengaku bila dirinya masuk dalam daftar 100 bakal caleg DPRD Banten dari PDIP, yang telah didaftarkan ke KPU Banten.
“Ya kita sebagai petugas partai berdasarkan keputusan bersama harus maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024,” kata Ade kepada wartawan di Kantor KPU Banten, Kamis, 11 Mei 2023.
Terkait jabatannya sebagai Wakil Bupati Lebak, Ade mengungkapkan bila dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri sesuai aturan.
“Telah mengajukan surat pengunduran diri, tinggal menunggu proses,” tegasnya.
Terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah di Banten yang menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri.
“Sama dengan ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga wajib mengundurkan diri,” jelasnya.
Terkait teknis pengunduran dirinya, Masudi menjelaskan bila saat pendaftaran cukup melampirkan surat permohonan diri dan tanda terima dari institusi terkait.
“Jika saat pendaftaran belum ada SK definitif, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah cukup melampirkan sutat permohonan pengunduran diri. Nanti saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), harus ada SK resmi,” beber Masudi. (Red/Dwi/Misbah)