BagusNews.Co – Fenomena kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Banten menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, disikapi serius oleh akademisi.
Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Harits Hijrah Wicaksana, kepala daerah dan wakil kepala daerah di Banten ramai-ramai jadi caleg bukan hanya terjadi di Provinsi Banten saja, namun terjadi hampir disemua daerah.
“Meskipun harus meninggalkan jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, faktanya banyak bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota yang memilih menjadi caleg termasuk di Banten,” kata Harits kepada BagusNews.Co, Selasa, 16 Mei 2023.
Dikatakan Harits, setidaknya ada dua alasan utama yang membuat kepala daerah/wakil kepala daerah ikut menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
Pertama, partai politik hari ini memerintahkan seluruh kader partai untuk meraih suara sebanyak-banyaknya, termasuk kader partai yang menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kedua, hasil Pemilu 2024 menjadi kunci bagi semua parpol dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar November 2024 atau setelah Pemilu 2024.
“Terlebih banyak kepala daerah/wakil kepala daerah di Banten yang juga menjabat ketua partai politik tingkat provinsi. Dengan mereka nyaleg, diharapkan bisa meningkatkan perolehan suara di Pemilu 2024,” tegasnya.
Oleh karena itu, Harits menilai keputusan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menjadi caleg merupakan hal yang wajar.
“Bu Iti misalnya, kan sudah dua periode menjadi Bupati Lebak. Tentu dengan jadi caleg ini bagian strategi Partai Demokrat untuk menjaga perolehan suara di Banten,” urainya.
Sementara Ade Sumardi yang menjabat Wakil Bupati Lebak, meskipun punya peluang besar menjadi calon Bupati Lebak, namun karena Pilkada digelar setelah Pemilu 2024 maka pilihan paling ideal maju menjadi caleg untuk mendongkrak suara PDIP di Banten.
Begitu juga dengan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, sebagai Ketua DPW PPP Banten yang jabatan wakil walikota-nya segera habis akhir tahun 2023, maka menjadi caleg pilihan yang tepat.
“Jangan lupa, mereka ini kan petugas partai. Jadi harus patuh pada intruksi pimpinan partai di tingkat pusat,” tegasnya.
Harits melanjutkan, para kepala daerah di Tangerang Raya mayoritas sudah menjabat bupati/walikota selama dua periode, sehingga memungkinkan menjadi caleg juga.
“Misalnya Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang mungkin juga daftar jadi Caleg DPR RI. Tapi saya belum dapat informasi resminya,” bebernya.
Harits mengajak masyarakat untuk tidak mempersoalkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang jadi caleg, karena secara regulasi memang diperbolehkan dengan syarat mengundurkan diri.
“Masyarakat lebih baik fokus pada persoalan yang lebih substantif, masuk tidak dalam data pemilih Pemilu 2024, mengawasi praktek money politik, netralitas ASN, netralitas penyelenggara pemilu. Tentu kita juga harus terus mendorong agar parpol selaku peserta Pemilu 2024 memberikan pendidikan politik yang sehat,” pungkas Harits. (Red/Dwi)