Home / Daerah / Hukum

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:43 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum, 197 Pasangan Lansia Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Lebak

Ratusan pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di gedung PKK Pendopo Bupati Lebak pada Rabu, 10 Desember 2025 | Dok. Istimewa

Ratusan pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di gedung PKK Pendopo Bupati Lebak pada Rabu, 10 Desember 2025 | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sebanyak 197 pasangan, sebagian besar lansia, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan di Gedung PKK Pendopo Bupati Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kementerian Agama/Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kehadiran masyarakat, terutama pasangan lansia, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap proses legalisasi pernikahan mereka yang selama ini belum tercatat secara resmi.

Asmawati (51), warga Desa Kolelet, mengungkapkan rasa lega setelah mengikuti sidang isbat. Ia menikah selama lebih dari 35 tahun tanpa dokumen resmi dan merasa perlu mengurus administrasi pernikahan agar hak-haknya terjamin.

“Saya sudah menikah lama dengan suami, dan kami mempunyai enam anak. Dulu kami tidak mampu mengurus dokumen nikah,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga :  Sekitar 40 Ribu Kendaraan Memadati Jalur Rangkasbitung-Pandeglang

Senada, Elia (43) dari Kampung Pasir Ranji, Desa Sukamanah, yang menikah sejak 2002 dan memiliki tiga anak, menyampaikan bahwa keberadaan sidang isbat sangat penting. “Saya senang bisa ikut sidang isbat ini. Penting agar administrasi kami jelas demi masa depan anak-anak,” katanya.

Nur Chotimah, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, menjelaskan bahwa jumlah peserta tahun ini disesuaikan dengan peringatan HUT ke-197 Kabupaten Lebak.

Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 925 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Layanan ini tidak hanya menetapkan status hukum pernikahan, tetapi juga menyediakan buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran dari Disdukcapil.

Baca Juga :  5 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot, Saminah Hidupi Anak Sambil Rawat Suami Sakit Stroke

Nur menambahkan bahwa sekitar 57 persen pasangan di Kabupaten Lebak hingga awal 2025 belum memiliki buku nikah resmi. Ia menegaskan bahwa target untuk menyelesaikan angka ini cukup berat dan membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan bersama tokoh masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah secara hukum.

Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya formalitas, tetapi juga perlindungan hak perempuan dan anak. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dindikbud Kota Serang Fokuskan Pembelajaran Karakter Selama Ramadhan 2026 ‎

Daerah

Sistem Pemilu Sudah Final, Pimpinan DPRD Kota Serang Sambut Putusan MK

Daerah

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan Ternyata Mantan Aktivis Mahasiswa, PMII Banten : Kami Sangat Bangga

Daerah

Berikan Bantuan RTLH di Kabupaten Serang, Dimyati Teteskan Air Mata Kondisi Rumah Herudin dan Armanah

Daerah

Wakil Kepala BPS RI: Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Banten Masih Rendah

Daerah

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis ke Pedagang Bendera Musiman

Daerah

Usai Temui Syafrudin, Nuraeni Temui Ratu Ria Bahasa Kerjasama Koalisi Pilwalkot Serang

Daerah

Sarankan Jokowi Jadi Ketum Partai, Projo Banten: Boleh Golkar atau PAN