Home / Daerah

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:48 WIB

Aktivis 98 Banten Sepakat Adili Pelanggar HAM

BagusNews.Co – Aktivis 98 Banten sepakat agar pemerintah serius mengadili pelaku pelanggar HAM yang terjadi di tahun 1998.

Pernyataan ini disampaikan sejumlah aktivis 98 Banten, saat menggelar Diskusi Interaktif, Perayaan 25 Tahun Reformasi, yang digelar di kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Rabu 17 Mei 2023.

Aktivis 98 yang hadir sebagai pembicara, yakni, Yhannu Setyawan (Akademisi Hukum Tata Negara), Wajid Nuad (Praktisi Media), Akhmad Yuslizar (Ketua Pospera Banten), dan Mohammad Sopiyan (Presidium PENA 98 Banten).

Menurut Sopiyan, pelanggaran HAM yang terjadi di tahun 1998, seperti perkosaan masal, pembakaran gedung, penembakan mahasiswa, hingga penculikan aktivis, harus segera dituntaskan negara. Hingga kini, pelaku pelanggar HAM belum juga diadili.

“Negara harusnya proaktif dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggar HAM di era penumbangan Soeharto. Ini menjadi komitmen kami, selaku pelaku sejarah, sebagai bagian dari penuntasan reformasi total,” ujar Sopiyan.

Baca Juga :  PMI Kota Cilegon Sediakan Layanan Kesehatan Pemudik di Kawasan Terminal Pelabuhan Merak

Senada diungkapkan Wajid Nuad. Aktivis Forkot yang saat ini aktif sebagai praktisi media di Banten, pengadilan terhadap pelanggar HAM di tahun 1998, merupakan bagian dari pembelajaran, agar kelak tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

“Kalau negara tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM di tahun 1998. Dipastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Sehingga ada efek jera,” kata aktivis yang disapa Ajis ini.

Sementara menurut Yhanu Setyawan, meskipun negara belum mampu menyeret pelaku pelanggar HAM ke pengadilan. Namun, sampai kapan pun akan terus memperjuangkan pengadilan pelanggar HAM sampai akhir hayat.

“Walau secara hukum positif, pelaku pelanggar HAM di tahun 1998 masih bebas, dan belum diadili. Mungkin karena banyak pertimbangan. Setidaknya, kami akan melawan supaya pelaku pelanggar HAM tersebut jangan sampai berkuasa di negara ini. Karena seorang pemimpin di negeri ini, tidak boleh memiliki rekam jejak yang berlumuran darah di masa silam,” kata Yhannu.

Baca Juga :  Anak-Anak Menjadi Tanggung Jawab  Bersama untuk Berkualitas di Masa Depan

Di tempat yang sama, Rizal, aktivis mahasiswa SMGI UIN SMH Banten mengaku takjub dengan konsistensi perjuangan aktivis-aktivis 98. Meskipun sudah 25 tahun, aktivis 98 masih kompak dan solid dalam memperjuangkan agenda reformasi total, salah satunya pengadilan terhadap pelaku pelanggaran HAM di tahun 1998.

“Perjuangan aktivis 98 menumbangkan rezim menjadi inspirasi tersendiri bagi kami yang masih muda. Sehingga kami bisa belajar untuk konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjaga utuh NKRI,” pungkas Rijal. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

FORPAK Banten Ajak Anggota Pramuka Bangun Budaya Antikorupsi

Daerah

Hasil Penilaian Ombudsman Perwakilan Banten, Kota Serang Masuk Zona Hijau Dalam Pelayanan Publik

Daerah

DPRD Kota Serang Minta Pemkot Tunda Relokasi Warga Sukadana

Daerah

GMNI Desak Pemkot Serang Evaluasi Pengelolaan RKUD di Bank Banten

Daerah

Gelar Aksi di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan

Daerah

Terjunkan 4.528 PPDP, KPU Kabupaten Serang Siap Cocokkan Data Pemilih

Daerah

Semarak Hari Kependudukan Sedunia, DP3AP2KB Cilegon Gelar Pekan Layanan KB Serentak

Daerah

Ombudsman Banten Lakukan Random Sampling Pada Pelaksanan PPDB SMA Jalur Zonasi dan Prestasi