BagusNews.Co – Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Banten dijadwalkan pada Juni 2023 mendatang.
Namun sayang, masa tugas anggota KPU Banten periode 2018-2023 tidak sampai ke bulan Juni. Lantaran hari ini merupakan hari terakhir bekerja sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Banten.
Dengan begitu, penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten sudah dipastikan menjadi pekerjaan rumah tujuh anggota KPU Banten periode 2023-2028, yang akan dilantik 24 Mei 2023.
Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten periode 2018-2023 Agus Sutisna, sedikitnya ada dua hal yang harus dilanjutkan oleh anggota KPU Banten yang baru. Pertama terkait data pemilih dan kedua terkait tahapan teknis Pemilu 2024 (pendaftaran bakal caleg DPRD Banten dan bakal calon anggota DPD RI) yang sudah dikerjakan sebelumnya oleh anggota KPU Banten yang lama.
“Saya sudah sampaikan ke Sekretariat KPU Banten khususnya bidang data dan informasi, untuk melanjutkan proses pemutakhiran daftar pemilih sementara hingga ditetapkan DPT Pemilu 2024 pada Juni mendatang,” kata Agus kepada BagusNews.Co, Selasa (23/5/2023).
Agus melanjutkan, Kesekretariatan KPU Banten memiliki peran yang sangat penting dimasa transisi keanggotaan KPU, untuk tetap melanjutkan semua tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Ujung tombaknya tetap di Kesekretariatan KPU, sebab tujuh anggota KPU Banten periode 2023-2028 setelah besok dilantik harus mengikuti orientasi tugas sebagai anggota KPU provinsi selama satu Minggu di Jakarta. Sementara tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai aturan,” bebernya.
Terkait daftar pemilih, kata Agus, hingga akhir masa tugasnya sebagai anggota KPU Banten, pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024. Totalnya ada sebanyak 8.850.382 pemilih atau terjadi penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya. Di mana jumlah DPS sebelumnya tercatat 8.884.688 pemilih.
Secara rinci, DPSHP untuk Pemilu 2024 di Provinsi Banten terdiri dari laki-laki sebanyak 4.463.663 orang dan perempuan sebanyak 4.386.719 jiwa.
Meskipun ada penurunan pemilih pada tahap DPSHP, namun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten bertambah empat sehingga tercatat ada sebanyak 33.315 TPS.
“Pengurangan pemilih itu, lantaran banyak tanggapan dari masyarakat. Mulai dari yang meninggal, data ganda, hingga pindah domisili. Sehingga pihaknya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” urai Agus.
Agus berharap, anggota KPU Banten periode 2023-2028 bisa melanjutkan hasil kerja anggota KPU Banten periode sebelumnya, terutama terkait data pemilih yang sangat krusial.
“Kerja-kerja KPU merupakan pekerjaan berkelanjutan, semoga apa yang sudah kami kerjakan dilanjutkan sebagaimana mestinya oleh rekan-rekan tujuh anggota KPU Banten yang baru. Selamat bertugas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Banten periode 2018-2023 Wahyul Furqon menegaskan, untuk mendapatkan data pemilih pihaknya bersama dengan delapan KPU kabupaten/kota melakukan proses yang sangat panjang.
Tentunya, data pemilih tersebut bisa terkumpul karena banyak pihak yang membantu dan memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten. Terlebih, kata Wahyul, KPU Banten bersama KPU kabupaten/kota melakukan jemput bola dalam melaksanaan pendataan.
“Hingga masa tugas kami berakhir, KPU Banten dan KPU kabupaten/kota se- Banten terus melakukan perbaikan data, terlebih KPU bekerja langsung dibawah pengawasan Bawaslu,” katanya. (Red/Dede)