BagusNews.Co – Sejumlah perusahaan di Kota Serang diduga masih banyak yang menunggak pajak, sehingga Pemkot Serang diminta berbagai pihak untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang Muhammad Nur Lathif, Pemkot Serang jangan jadi macan ompong menghadapi perusahaan, termasuk pelaku usaha restoran dan cafe yang diduga belum membayar pajak.
“Pemkot Serang jangan kenal kompromi dengan pelaku usaha yang menunggak pajak, karena pembangunan di Kota Serang sangat bergantung pada pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Lathif kepada wartawan di Kota Serang, Jumat, 16 Juni 2023.
Ia melanjutkan, selain tak kenal kompromi, Pemkot Serang juga jangan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Kami mengapresiasi Badan Pengelolaan Pedapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, yang telah menggunakan cara tegas bagi pelaku usaha yang tak taat bayar pajak reklame. Tapi kami minta semua yang nunggak pajak diberikan tindakan serupa,” tegasnya.
Masih dikatakan Lathif, Bapenda juga harus melakukan pendataan ulang jangan sampai ada perusahaan di Kota Serang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Pajak ini kan sebenarnya alternatif bagi pembangunan Kota Serang. Mengingat hotel, cafe, coffee shop, dan restoran sudah cukup banyak bertebaran. Mestinya ini jadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar untuk Kota Serang,” urainya.
Lathif memaparkan, bahwa Kota Serang pun sudah mempunyai aturan yang cukup jelas, yaitu Perda Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur bagaimana sistematika dalam pelaporan data transaksi usaha dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
“Tahun lalu pajak resto Kota Serang menyumbang Rp22 miliar ke PAD Kota Serang, maka dengan semakin banyak resto di Kota Serang maka harus semakin tinggi pendapatan daerahnya,” ungkapnya.
Lathif mengaku khawatir bila Pemkot Serang tidak berani ambil tindakan tegas, akan banyak perusahaan di Kota Serang yang mengemplang pajak.
“Semua wajib pajak yang menunggak pajak harus disikat, begitu juga oknum pegawai pajak yang menggelapkan pajak maupun yang menerima suap harus dibabat,” pungkas Lathif.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang telah menyegel tiga papan reklame perusahaan yang diketahui menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran sejumlah perusahaan tidak mengindahkan surat teguran yang sudah di layangkan sebelumnya.
“Surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga sudah di layangkan kepada wajib pajak, namun belum ada jawaban dan konfirmasi. Sebagai bentuk tindak lanjut karena tindak mengindahkan, kemudian kami lakukan penyegelan,” kata Hari Pamungkas, Kamis, 15 Juni 2023.
Dijelaskan Hari, ada 9 jenis pajak yang di kelola Bapenda Kota Serang, PBB, BPHTB, Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan dan Air Tanah.
“Sedang yang satunya lagi pajak Sarang Walet meskipun sudah ada di Perdanya, namun potensinya tidak ada di Kota Serang, jadi tidak kami pungut,” tandasnya.(Red/Misbah)