Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 21 November 2025 - 19:15 WIB

Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi l Dok. NET

Ilustrasi l Dok. NET

BagusNews.Co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang meringkus seorang pria berinisial R (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sobang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto menyatakan bahwa pelaku telah mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku inisial R melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Widianto pada Jumat, 21 November 2025.

Menurut Ipda Widianto, kasus dugaan tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku R di rumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Ungkap Spesialis Pembobolan Minimarket, 7 Tersangka Ditangkap

“Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tahu siapa-siapa, kalau kasih tau kamu akan saya pukul,” ungkapnya, menirukan ucapan pelaku.

Akibat tindakan pelaku, korban diketahui mengalami kehamilan selama tiga bulan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban hamil 3 bulan,” ungkap Ipda Widianto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan bahwa polisi masih terus mendalami kasus ini. Hal ini dikarenakan ada dugaan bahwa korban juga mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Aksi di KP3B, Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

“Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi,” jelas Iptu Alfian Yusuf.

Iptu Alfian menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara selama maksimal 15 tahun. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Rapat Pleno, NU Kota Serang Perkuat Kemandirian dan Soliditas Organisasi

Daerah

Realisasi PAD Provinsi Banten TA 2023 Pada Sektor Pajak Capai Rp 7,97 T

Daerah

Korban Banjir Rob di Kasemen Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyampaikan surat terbuka untuk Kepala Kejati Banten.

Hukum

Surat Terbuka Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada untuk Kajati Banten

Daerah

A Damenta Tinjau Posyan Nataru 2024 di Kota Serang

Daerah

Efisiensi Anggaran Pemkab Serang, Proyek Pembangunan Terancam Tertunda

Daerah

Bagikan 1.334 SHAT di Banten, Nusron Wahid Dorong Masyarakat Sadar Sertipikat Aset Tanahnya

Daerah

Pilkada Kabupaten Serang 2024, Bupati Tatu Tinjau Tiga TPS