Home / Daerah / Politik

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:26 WIB

Empat Mantan Napi Jadi Bacaleg DPRD Kota Serang, KPU: Dua Kasus Korupsi

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat ada empat mantan narapidana (Napi) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang. Dua diantaranya merupakan mantan napi kasus korupsi.

Komisioner KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 oleh ICW, Perludem, dan dua eks komisioner KPK.

Dalam putusannya MA tersebut menerangkan bahwa, tentang pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana dalam waktu yang cukup untuk para eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan. Terlebih, hal itu sesuai dengan aturan masa jeda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga :  Satu Petugas KPPS di Kota Serang Meninggal, 13 Orang di Rawat

“Ada empat yang mendaftar, macam-macam kasusnya. Dua mantan napi kasus korupsi dan dua pidana umum. Itu saya baru baca terkait putusan MA mengabulkan gugatan, kalau kami KPU Kabupaten/ Kota hanya pelaksana, menunggu perintah dan arahan dari KPU RI dan Itu harus kami lakukan,” kata Fahmi kepada BagusNews.Co di Kantor KPU Kota Serang, Selasa, 3 Oktober 2023.

Fahmi menjelaskan, bahwa dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) eks napi korupsi tersebut sudah mengikuti aturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur masa jeda lima tahun bagi narapidana korupsi.

Baca Juga :  Ketua KONI Kota Serang Edy Irianto Resmikan Rumah Biliar Golden Break

“Jeda lima tahun yang dipersoalkan dari masa pembebasan. Masa pembebasan belum lima tahun itu yang enggak boleh. Kita menetapkan DCS sudah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023,” katanya.

Menurut Fahmi, bahwa para caleg eks napi tersebut sudah mengumumkan status mereka sebagai salah satu eks napi di media massa sebelum DCS ditetapkan.

“Sesuai PKPU harus mengumumkan pernah jadi napi korupsi, dari awal pendaftaran sudah mengumumkan. Kalau DCS sudah ditetapkan, berarti mereka sudah mengumumkan,” pungkas Fahmi. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Writing Camp Kubah Budaya, Semarakkan Literasi dan Lestarikan Budaya di Banten

Daerah

Al Muktabar Sebut Rancangan APBD Banten TA 2025 Fokus Pada Layanan Dasar

Daerah

Pemprov Banten Harap APIP Mampu Adaptif Terhadap Perkembangan

Daerah

Lulusan SD Membeludak, Dindikbud Kota Serang: Kouta SMP Negeri Hanya 6.100 Siswa

Daerah

Peserta PKN II BPSDM Provinsi Banten Salurkan Bantuan Penanganan Stunting

Daerah

Pekan Olahraga Provinsi Banten VI Tahun 2022 Berlangsung Sukses

Nasional

Pastikan Pemilu Digelar 2024, Dirjen Politik Kemendagri : Tetap Sesuai Jadwal

Daerah

Bacaleg Gerindra di Banten Solid Menangkan Prabowo