BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat ada empat mantan narapidana (Napi) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang. Dua diantaranya merupakan mantan napi kasus korupsi.
Komisioner KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 oleh ICW, Perludem, dan dua eks komisioner KPK.
Dalam putusannya MA tersebut menerangkan bahwa, tentang pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana dalam waktu yang cukup untuk para eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan. Terlebih, hal itu sesuai dengan aturan masa jeda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Ada empat yang mendaftar, macam-macam kasusnya. Dua mantan napi kasus korupsi dan dua pidana umum. Itu saya baru baca terkait putusan MA mengabulkan gugatan, kalau kami KPU Kabupaten/ Kota hanya pelaksana, menunggu perintah dan arahan dari KPU RI dan Itu harus kami lakukan,” kata Fahmi kepada BagusNews.Co di Kantor KPU Kota Serang, Selasa, 3 Oktober 2023.
Fahmi menjelaskan, bahwa dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) eks napi korupsi tersebut sudah mengikuti aturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur masa jeda lima tahun bagi narapidana korupsi.
“Jeda lima tahun yang dipersoalkan dari masa pembebasan. Masa pembebasan belum lima tahun itu yang enggak boleh. Kita menetapkan DCS sudah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023,” katanya.
Menurut Fahmi, bahwa para caleg eks napi tersebut sudah mengumumkan status mereka sebagai salah satu eks napi di media massa sebelum DCS ditetapkan.
“Sesuai PKPU harus mengumumkan pernah jadi napi korupsi, dari awal pendaftaran sudah mengumumkan. Kalau DCS sudah ditetapkan, berarti mereka sudah mengumumkan,” pungkas Fahmi. (Red/Misbah)







