BagusNews.Co – Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) yang dipimpin mantan anggota Bawaslu Banten Ocit Abdurrosyid Siddiq menyampaikan surat terbuka, terkait dugaan adanya anggota partai politik (parpol) yang dilantik menjadi anggota Bawaslu disejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan FORDISKA LIBAS usai mengkaji 1.912 nama anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028, yang telah dilantik Bawaslu RI, pada Sabtu, 19 Agustus 2023 lalu.
Dalam suratnya yang diterima BagusNews.Co pada Senin, 21 Agustus 2023, Ketua FORDISKA LIBAS Ocit Abdurrosyid Siddiq mengungkapkan, anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih merupakan sosok pilihan yang memiliki integritas dan kompetensi. Mereka telah melewati seleksi yang ketat dan berjenjang. Mulai seleksi administrasi, test tertulis, test psikologi, test kesehatan, test wawancara, hingga uji kepatutan dan kelayakan.
Salah satu syarat menjadi anggota Bawaslu, lanjut Ocit, mesti netral dan independen dari kepentingan politik peserta Pemilu dan partai politik. Karenanya, anggota dan atau pengurus partai politik tidak bisa menjadi Anggota Bawaslu.
Selain itu, anggota Bawaslu juga harus memiliki integritas. Diantaranya, tidak pernah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Atas adanya dugaan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang baru dilantik dan ternyata yang bersangkutan adalah anggota dan atau pengurus partai politik, serta adanya anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang pernah dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap oleh DKPP, maka FORDISKA LIBAS menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Bagi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terbukti merupakan anggota dan atau pengurus partai politik, atau pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, maka baginya harus dianulir dan diberhentikan.
2. Sanksi juga mesti diterapkan kepada seluruh anggota Tim Seleksi yang telah meluluskan dan meloloskan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota. Karena mereka ceroboh dan tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.
3. Sanksi yang sama mesti dikenakan kepada seluruh anggota Bawaslu Provinsi di provinsi tertentu, karena mereka juga melakukan test wawancara dalam bentuk Semi Structured Group Discusion atau SSGD dan melaporkan hasilnya kepada Bawaslu RI. Padahal diantara nama yang dilaporkan terdapat orang-orang yang tidak memenuhi syarat karena merupakan anggota dan atau pengurus partai politik, atau pernah diberhentikan secara tetap oleh DKPP.
4. Seluruh anggota Bawaslu Republik Indonesia juga mesti mendapatkan sanksi. Karena mereka lah yang memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dari dua kali kebutuhan.
5. Meluluskan dan meloloskan orang yang tidak sepatutnya menjadi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota merupakan kesalahan fatal. Maka sanksi yang diterapkan juga mesti setara dan setimpal dengan kadar kesalahan.
“Demikian pernyataan sikap dari kami, Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society atau FORDISKA LIBAS, disampaikan sebagai bentuk tanggung-jawab moral kami sebagai masyarakat sipil dalam rangka turut mewujudkan Pemilu yang lebih baik,” kata Ocit.
Saat dikonfirmasi BagusNews.Co terkait dugaan ada anggota parpol yang dilantik menjadi Bawaslu kabupaten/kota di daerah mana saja, Ocit enggan mengungkapkan hasil kajian FORDISKA LIBAS.
“Yang pasti di Provinsi Banten mah tidak ada temuan, adanya di provinsi yang lain,” tutur Ocit.
Diketahui, FORDISKA LIBAS merupakan lembaga perkumpulan di Banten yang menghimpun para pemikir dan cendekiawan dengan latar belakang beragam. FORDISKA merupakan akronim dari Forum Diskusi dan Kajian. LIBAS akronim dari Liberal Banten Society. Liberal merupakan akronim dari Lintas Iman, Budaya, Etnis, Ras, Agama, dan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melantik sekaligus mengambil sumpah dan janji 1.912 Anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028.
“Semoga yang terlantik menjaga seluruh proses demokrasi yang telah dijalankan periode sebelumnya,” kata Rahmat dalam Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, Sabtu (19/08/2023) malam.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 disaksikan oleh tiga Anggota Bawaslu Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono, Ketua dan Anggota KPU; Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, serta Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady. (Red/Dede)







