BagusNews.Co – Jelang berakhirnya masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (F-TJSLBU) atau Forum CSR Kota Serang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Aula Kantor Bank Jabar Banten (BJB) Kota Serang pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil Musda tersebut, Ketua Forum Ekonomi Kreatif (Fekraf) Banten Andi Suhud Trisnahadi terpilih menjadi Ketua Forum CSR Kota Serang periode 2023-2028 secara aklamasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang Toyalis dalam sambutannya mengatakan, Pemkot Serang sudah lama mencanangkan pembentukan Forum CSR Kota Serang, dan alhamdulilah terwujud pada tahun 2023.
“Saya hadir mewakili Pak Walikota. Perlu diketahui bahwa Ini adalah sebuah proses yang panjang, sejak lama Forum CSR ini dicanangkan untuk dibentuk di Kota Serang, dan alhamdulillah hari ini musyawarah daerah Forum CSR dapat dilaksanakan,” kata Toyalis.
Ia melanjutkan, permasalahan sosial di Kota Serang ini sangatlah banyak, dengan keterbatasan anggaran yang di miliki oleh pemerintah, pihaknya berharap bahwa kerjasama multi-stakeholder ini dapat menjadi solusi atas permasalahan ini.
“Saya sangat berharap dengan dibentuknya Forum ini, dapat menjadi sebuah ikhtiar kolaboratif dalam menyelesaikan masalah dikota serang Khusus nya masalah sosial, kami pemerintah sangat menunggu kontribusi dari Badan usaha, untuk dapat berkontribusi melalui dana CSR, karena ini memang sudah menjadi amanat dalam undang-undang,” tegasnya.
Musda pertama yang diikuti oleh puluhan badan usaha ini membahas diantaranya kerangka pokok pikiran, kerangka pokok program, rekomendasi, dan pemilihan Ketua Umum Forum TJSLBU.
Usai terpilih secara aklamasi, Ketua Forum CSR Kota Serang Andi Suhud menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Ini merupakan sebuah tanggung jawab bagi saya pribadi yang akan menahkodai Forum ini selama 5 tahun ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Andi, pihaknyamengajak kepada semua badan usaha di Kota Serang khususnya, dan umumnya pemerintah daerah, pilar kesejahteraan dan stakeholder lainnya untuk sama-sama berkolaborasi dalam pembangunan yang berkelanjutan di Kota Serang.
Untuk diketahui, Forum Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau corporate social responsibility (CSR) dibentuk berdasarkan amanat undang-undang Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Permensos 9/2020) mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya Permensos 9/2020, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red/Misbah)







