Home / Daerah

Kamis, 2 November 2023 - 20:50 WIB

Dari Saling Lapor, Kini Permasalahan Usaha DJHA Masuk Persidangan di PN Serang

BagusNews.Co – Perselisihan usaha Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Pasalnya, permasalahan tersebut telah masuk dalam persidangan di Pengandilan Negeri (PN) Serang.

Akan tetapi, Sabarto Saleh yang mengaku sebagai pemilik DJHA memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, (2/11/2023).

Akan tetapi, tidak lama setelah dipasang pagar oleh Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya. Keduanya sama-sama mengaku punya dasar atas hak kepemilikan DJHA.

Sabarto mengatakan alasan memagari halaman DJHA, lantaran ingin mengamankan tempatnya supaya tidak digunakan oleh orang-orang tanpa seizinnya.

“Saya ke sini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipake orang-orang liar, yang saya tidak izinkan. Gak ada izin ini mereka. Kenapa dipagar, biar tempat saya aman,” ujar Sabarto.

Baca Juga :  Pengamanan Lebaran Idulfitri 2026, Pemkab Tangerang Jalin Sinergi Lintas Sektor

Selanjutnya, Sabarto juga mempertanyakan dasar Aat yang telah menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Mestinya saya yang gugat dia (Aat), karena saya punya legalitas, makanya saya tanya dia gugat saya dasarnya apa?,” tanyanya.

Sementara itu, Aat Atmawijaya yang mencabut pagar di halaman kedai DJHA meminta Sabarto untuk menunggu hasil Putusan Pengadilan kaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. “Sudah saya cabut lagi (pagarnya),” katanya.

“Kitakan udah proses perkara di Pengadilan, itu perdata. Inti dari saya itu simpel aja, buktikan di Pengadilan, jangan sampai ada kegaduhan, gak nyaman sama warga sekitar,” sambungnya.

Aat pun mengaku legowo bila hasil putusan nanti status kepemilikan DJHA jatuh ke tangan Sabarto. Namun dirinya juga meminta Sabarto untuk melepasnya, jika putusan tersebut berpihak kepadanya.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon Datangi PN Serang Minta Perlindungan Hukum

“Berarti kita patuh sama aturan hukum negara ini. Jadi ini permasalahan ini kita harus patuhi peraturan di negara ini,” terangnya.

Diketahui, Sabarto Saleh sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.

Namun kemelut antar antar keduanya ini berlanjut gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Kendati begitu, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Serang, hasilnya tidak menemukan titik terang. Sehingga, berlanjut ke sidang gugatan perdata. Sidang lanjutan tersebut dikabarkan akan digelar pada Selasa, (7/11/2023) mendatang.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten dan Kota Tangerang Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

Daerah

Ogah Kembalikan Mobil Dinas Walikota Serang, Syafrudin: Saya Mau Beli Tapi Dipersulit

Daerah

Polda Banten Siapkan 451 Personel untuk Amankan Operasi Lilin Nataru

Daerah

Tangani Kemiskinan, Airin-Ade Siapkan Multiprogram Jangka Panjang

Daerah

‎Siswa SMP di Kota Serang Dilarang Corat-coret Seragam Kelulusan, Dindikbud Siapkan Cara Lain

Daerah

Anggaran Sekolah Gratis Mandek, Kepala Sekolah di Tangerang Upayakan Dana Talangan

Daerah

Para Pegawai Diminta Cermat Dalam Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Banten 2023

Daerah

Raih Prestasi Pada Sea Games 2023, Pemprov Banten Beri Penghargaan Kepada Atlet Asal Banten