Home / Daerah

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Guru Silat Cabuli 11 Murid

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten I Dok. Roy-BNC

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Polda Banten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru pencak silat terhadap 11 murid di bawah umur, yang terjadi di Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

‎Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kasus secara mendalam.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Maruli Hutapea, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Senin, 20 April 2026.

‎Menurutnya, dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MY dan SM, di mana satu orang di antaranya telah berhasil diamankan.

‎”Kasus ini menyangkut tindakan asusila yang menimpa 11 orang korban. Di antara para korban tersebut, satu orang mengalami pencabulan, dan satu orang lainnya sempat hamil serta mengalami aborsi,” ungkap Maruli.

‎Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, pelaku utama berinisial MY yang merupakan ketua perguruan pencak silat.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, dan berlangsung dalam rentang waktu mulai Mei 2023 hingga 5 April 2026.

‎Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat di lingkungannya, di mana ia dikenal sebagai pelatih bela diri yang dipercaya mendidik anak-anak.

Baca Juga :  Pedagang Es Selendang Mayang Diringkus, Diduga Cabuli Dua Anak Tiri di Serang

‎Dengan modus pengembangan ilmu bela diri, MY mengiming-imingi para muridnya agar mengikuti ritual mandi yang diwajibkan untuk memperkuat kemampuan, menambah rasa percaya diri, serta memancarkan aura positif.

‎Dalam proses ritual tersebut, para korban diminta untuk membuka pakaian, dan pada saat itulah pelaku terbawa nafsu serta melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan.

‎”Tersangka ini merupakan salah satu yang dipercaya oleh warga sekitar untuk melatih anak-anak ilmu bela diri, tetapi disalahgunakan dengan ritual mandi sampai anak-anak harus buka baju. Kemudian dia terbawa nafsu sehingga melakukan cabul dan menyetubuhi anak-anak tersebut,” tutur Irene.

‎Dari 11 korban, salah seorang di antaranya dinyatakan hamil dengan usia kandungan mencapai 28 minggu. Tindakan kejam kembali dilakukan oleh pelaku bersama istrinya yang berinisial SM pada tahun 2024.

Keduanya sepakat untuk melakukan aborsi terhadap salah satu korban yang hamil, dengan alasan takut perbuatan mereka diketahui oleh masyarakat luas.

‎”Istrinya mengetahui seluruh perbuatan suaminya dan turut berperan aktif dalam proses aborsi. Ia membeli jamu serta pil pelancar haid yang diberikan kepada korban. Keduanya juga memijat perut korban dengan tujuan melemahkan kondisi janin,” ungkap Irene.

‎”Korban bahkan sempat dibawa berobat ke bidan, diberi minum jus nanas, dan dipijat berulang kali hingga kandungannya tidak mampu bertahan,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Komitmen Tekan Pencemaran Udara

‎Menurut keterangan penyidik, proses aborsi tersebut berakhir dengan keluarnya janin pada malam hari di kamar mandi rumah pelaku. Selanjutnya, SM memerintahkan salah seorang temannya untuk menguburkan janin tersebut di samping rumah pelaku.

‎Dari pasutri ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, di antaranya peralatan ritual seperti ember, gayung, kain, dan minyak.

Selain itu, petugas juga menemukan pakaian korban, obat pelancar haid atau jamu aborsi, hingga kain kafan yang digunakan untuk mengubur janin. Hasil visum et repertum turut melengkapi berkas perkara.

‎Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 414, 415 KUHP serta Pasal 464 KUHP terkait aborsi. “Ancaman hukuman untuk MY maksimal mencapai 15 tahun penjara,” ujar Irene.

‎Sementara itu, untuk tersangka SM yang merupakan istri pelaku utama, dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

‎“Meski tidak terlibat langsung dalam pencabulan, tetapi SM dinilai turut serta dalam rantai kejahatan dengan menghilangkan nyawa janin hasil persetubuhan suaminya,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sosialisasi Dukung Andra Soni Maju di Pilgub Banten Meluas di Kabupaten Lebak

Daerah

Tingkatkan Minat Baca Anak-anak, Mahasiswa KKN UIN SMH Gelar Pojok Baca

Daerah

Pemkot Serang Wajibkan Penjual Hewan Kurban Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Daerah

Walikota Serang dan BWA Teken MoU Program Serang Mengaji, Nol APBD

Daerah

Gebyar Serang Mengaji, 10.000 Siswa Akan Kumpul di Royal Baroe untuk Mengaji

Daerah

Klinik Utama Mata Saruni Gandeng BPKH Gelar Operasi Katarak Gratis

Daerah

Gandeng Mayora, Pokja Wartawan Provinsi Banten Gelar Santunan Anak Yatim

Daerah

Kanwil Kemenag Banten Menggelar Doa Kerukunan