Home / Daerah / Politik

Jumat, 3 November 2023 - 21:00 WIB

Sebelum Tertibkan 6,3 Ribu APK dan BK, Bawaslu Kabupaten Serang Telah Kirimkan Surat Imbuan Kepada Parpol

BagusNews.Co – Bawaslu Kabupaten Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang telah menertibkan 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah hukumnya, lantara diduga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan retribusi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu Kabupaten Serang telah menempuh serangkaian upaya pencegahan, diantaranya dengan dua kali menyampaikan surat imbauan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Serang.

Surat pertama disampaikan pada 6 September 2023, berisi imbauan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Sementara, surat kedua yang disampaikan pada 23 September 2023 berisi imbauan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar menurunkan secara mandiri APK yang dipasang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Praktik Calo Tenaga Kerja Masih Marak, Ini Solusi dari Bupati Serang

Lalu pada 21 September 2023, Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Partai Politik dan Satpol PP Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan itu, disampaikan secara langsung ketentuan-ketentuan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Peserta Pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

“Penertiban tidak serta-merta dilakukan tanpa upaya pencegahan dan koordinasi dengan peserta pemilu, terutama partai politik. Bawaslu Kabupaten Serang sudah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada partai politik dan sudah koordinasi langsung dengan parpol,” ungkap Holid kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Serang juga berharal Parpol agar dapat menurunkan secara mandiri APK yang dipasang melanggar aturan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, ada beberapa APK yang diturunkan secara mandiri.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bantuan UEP Adalah Pemenuhan Hak dan Kewajiban

“Sisanya ditertibkan Satpol PP didampingi oleh Bawaslu,” ujarnya.

Holid menuturkan, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya akan terus lakukan sampai dengan dimulainya masa kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui Patroli rutin mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Dalam proses penertibannya, Satpol PP Kabupaten Serang akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, panwascam dan pengawas desa sesuai dengan wilayah penertiban.

Diketahui bahwa dari total 6.333 APK dan BK terdiri atas 3.473 reklame, (billboard dan baliho), 1.171 spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster, 182 stiker, dan 340 APK lainnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinggal Dilantik, Zakiyah-Najib Siap Gelar Pesta Rakyat

Daerah

Dinkes Kota Serang Ungkap Cara Penanganan DBD, dari Perawatan Pasien hingga Pemberantasan Jentik

Daerah

Diskominfo Gelar Pelatihan Videografi untuk Gen Z dan Milenial

Daerah

Isi Kekosongan Jabatan, BKPSDM Kota Serang Lakukan Promosi dan Rotasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Politik

Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, Ini Penjelasan KPU Kota Serang

Daerah

DPRD Banten Dorong Peran Masyarakat Cegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Daerah

Safari Ramadan 2026: Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Sosial

Daerah

Sekda Kota Cilegon Diganti, Ini Penjelasan Walikota Cilegon Robinsar