BagusNews.Co – Bawaslu Kabupaten Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang telah menertibkan 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah hukumnya, lantara diduga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan retribusi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu Kabupaten Serang telah menempuh serangkaian upaya pencegahan, diantaranya dengan dua kali menyampaikan surat imbauan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Serang.
Surat pertama disampaikan pada 6 September 2023, berisi imbauan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Sementara, surat kedua yang disampaikan pada 23 September 2023 berisi imbauan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar menurunkan secara mandiri APK yang dipasang melanggar ketentuan.
Lalu pada 21 September 2023, Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Partai Politik dan Satpol PP Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan itu, disampaikan secara langsung ketentuan-ketentuan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Peserta Pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
“Penertiban tidak serta-merta dilakukan tanpa upaya pencegahan dan koordinasi dengan peserta pemilu, terutama partai politik. Bawaslu Kabupaten Serang sudah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada partai politik dan sudah koordinasi langsung dengan parpol,” ungkap Holid kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Serang juga berharal Parpol agar dapat menurunkan secara mandiri APK yang dipasang melanggar aturan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, ada beberapa APK yang diturunkan secara mandiri.
“Sisanya ditertibkan Satpol PP didampingi oleh Bawaslu,” ujarnya.
Holid menuturkan, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya akan terus lakukan sampai dengan dimulainya masa kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui Patroli rutin mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
Dalam proses penertibannya, Satpol PP Kabupaten Serang akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, panwascam dan pengawas desa sesuai dengan wilayah penertiban.
Diketahui bahwa dari total 6.333 APK dan BK terdiri atas 3.473 reklame, (billboard dan baliho), 1.171 spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster, 182 stiker, dan 340 APK lainnya. (Red/Dwi)







