Home / Daerah

Senin, 27 November 2023 - 14:47 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Serang Gelar Evaluasi Akses Data Kependudukan

BagusNews.Co – Dalam rangka menunjang pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dan sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.

Rapat evaluasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi di Aula KH. Syam’un pada Senin, 27 November 2023.

Sasaran evaluasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.

Dalam sambutannya, Rahmat mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menyelaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.

Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK.

“Saat ini di Kabupaten Serang, hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Rahmat pada Senin, 27 November 2023.

Adapun ke-14 OPD tersebut, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca Juga :  Ada 12 Palang Pintu Kereta Api Baru di Kota Cilegon, DJKA: Patut Dicontoh

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Selain itu juga, memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, dikarenakan masih dalam proses pengajuan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,” terangnya.

Selain evaluasi, juga dilaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Baca Juga :  Pengusaha Gilingan Padi Kritisi HPP Gabah yang Ditetapkan Presiden

“Diwajibkan bagi 7 pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001,” papar Abdullah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola berharap, hak akses yang telah diberikan oleh menteri dapat dimaksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang, khususnya bagi 14 OPD yang memiliki user id.

“Sehingga bisa berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerja sama, serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun sebagai narasumber pada rapat evaluasi tersebut, yakni Wakil Ketua Pokja Wilayah II B ( DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat ) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia Mudadi. Turut hadir Direktur RSDP Agus Sukmayadi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Dimas Panduasa dan perwakilan 14 OPP pemilik user id. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga Cabe Rawit dan Telur Ayam di Pasar Rau Kota Serang Melonjak, Jelang Ramadhan 1447 H

Daerah

Menjalin Silaturahmi, PUPR Banten Ajak PWI Maluku Menyusuri Ikon dan Kuliner Banten

Daerah

Empat Hari Masa Jabatan Berakhir, Walikota Serang Syafrudin Lantik 233 Pejabat

Daerah

Gubernur Andra Soni Serahkan Santunan BPJS kepada Keluarga Atlet PPLP yang Meninggal

Daerah

TIDAR Banten Diharapkan Mampu Siapkan Regenerasi Kepemimpinan

Daerah

Produksi Kue Satu di Kota Serang Meningkat, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Daerah

Pemkab Serang Masih Kaji Pemberian Gaji untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Situ Cipondoh Palang Pintu Banjir Sekaligus Tempat Wisata Menarik di Kota Tangerang