Home / Daerah

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Pengusaha Gilingan Padi Kritisi HPP Gabah yang Ditetapkan Presiden

Mansyur saat menjemur padi di tempat penggilingan milik di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Kamis, 6 Februari 2025 l Dok. DWi MY-BNC

Mansyur saat menjemur padi di tempat penggilingan milik di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Kamis, 6 Februari 2025 l Dok. DWi MY-BNC

BagusNews.Co – Pengusaha gilingan padi di Kabupaten Serang memberikan tanggapan terhadap pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto mengenai aturan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa harga HPP ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani dan meminta pengusaha penggilingan padi untuk menaati regulasi tersebut.

Dalam pernyataannya, Presiden bahkan mengancam akan mengambil alih proses penggilingan padi jika pengusaha tidak mematuhi aturan yang ada.

Mansyur (39), pengusaha gilingan padi dari Carenang, menyatakan bahwa ketentuan HPP tersebut cukup memberatkan. Ia menjelaskan bahwa perhitungan pemerintah tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

“Pemerintah kan ngitungnya dari 100 kilogram gabah itu beras yang dihasilkan sebesar 60 kilogram, padahal kenyataannya mah cuma 55 kilogram saja bahkan sering di bawah itu,” ujarnya saat ditemui di pabriknya, Banten Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Website Diskominfo Kota Serang Alami Crash, Data dan Arsip Pemkot Hilang

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara ekspektasi pemerintah dan realitas yang dihadapi oleh pengusaha.

Meski menghadapi tantangan tersebut, Mansyur mengaku tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan pemerintah.

“Malah kalau sekarang mah kita beli gabah kering panen (GKP) dari petani itu seharga Rp6.700 – Rp6.800 per kilogram,” ucapnya, menandakan bahwa harga yang dibayarkan kepada petani melebihi HPP yang ditentukan.

Menurutnya, penetapan HPP gabah kering harus sejalan dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.

“Karena sekarang ini kan pemerintah itu beli beras Rp12 ribu per kilogram, itu pun banyak potongannya untuk kadar air dan sebagainya,” katanya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan harga bagi pengusaha. Mansyur menjelaskan bahwa untuk meminimalkan kerugian, ia memilih untuk menjual beras langsung ke pasar.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Serang Gelar Evaluasi Akses Data Kependudukan

“Makanya kalau saya biar enggak rugi itu jualnya langsung ke pasar,” jelasnya.

Ia juga tidak keberatan jika pemerintah memutuskan untuk mengambil alih proses penggilingan padi. “Kalau saya tidak masalah asalkan mau aja pemerintah turun langsung ke petani,” tuturnya.

Dalam harapannya, Mansyur meminta perhatian pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan HET beras yang lebih sesuai agar tidak membebani pengusaha penggilingan padi.

“Kalau harga berasnya sesuai mah kita beli di atas Rp6.500 juga berani. Minimal Rp12.600-lah,” tandasnya.

Respons ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pengusaha gilingan padi di tengah regulasi pemerintah yang ketat, sembari menunjukkan keinginan untuk tetap beroperasi dengan adil dan berkelanjutan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

KAHFI BBC Motivator School Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Takengon dan Aceh Tamiang

Daerah

Bupati Dewi Tegaskan Pancasila sebagai Kunci Kekuatan Bangsa

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Minta Penyusunan DPTb dan DPK Terbuka

Daerah

Semarak Hari Kependudukan Sedunia, DP3AP2KB Cilegon Gelar Pekan Layanan KB Serentak

Daerah

KKM Kelompok 92 Uniba Gelar Penyuluhan Grebek Sampah di Desa Cibodas

Daerah

Sambut HUT Ke-33 Kota Tangerang, Vaksinasi Rabies Gratis Digelar di 13 Kecamatan

Daerah

Fasilitasi Perekaman KTP-el Pemilih Pemula, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Busami